Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kejari Belawan Limpahkan Tersangka Pidana Korupsi Pembangunan Gedung KDP 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial RSR dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022, Senin (17/3/2025).

Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5April 2025.

Kemudian, Penuntut Umum melakukan penahanan Jenis Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :

a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti; c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana; d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan bahwa perbuatan tersangka melanggar ;

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kabag Umum PT Sinar Mas Belawan Dipanggil Polisi Terkait Pipanisasi di Jalur Hijau HPL PT Pelindo

Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.751.616.577,05 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma nol lima rupiah) dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan.

Baca Juga  Tanpa Solusi, Warga Hadapi Insfrastruktur Jalan Rusak dan Banjir 

Lalu, tersangka bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554,- (dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).

Kini, tersangka RSR dijadwalkan Tahap dua pada hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.

Lalu, tersangka langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta kota Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

Safety Forum: Penguatan Implementasi Corporate Life Saving Rule (CLSR), PT PIL Tegaskan Komitmen Zero Accident

Bisnis

Januari 2026, Arus Petikemas BNCT Tercatat 51.419 TEUs

Medan

BNCT & PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

Apakabar INDONESIA

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan

Apakabar INDONESIA

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu

Bisnis

Dukung Industri Logistik Nasional, Layanan Multimoda KA PT PIL Rute Belawan-Sei Mangkei-Belawan Kembali Beroperasi