Home / Bandar Lampung

Minggu, 5 September 2021 - 20:17 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Sosper Di Kecamatan Tanjung Raja

FFI”Lampung Utara || Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil V Waykanan , Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Melaksanakan Riset sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 Tentang :Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Mencegah Wabah Virus Disease 2019.

Photo Sosialisasi Sosper Di Kediaman Ketua NU (Ismed Alfaza).

Sosialisasi Perda (Sosper) bertepatan di kediaman Ketua Nahdlatul Ulama “Ismed Alfaza” Desa Tanjung Raja , Kecamatan Tanjung Raja ,Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ,” Hari,Sabtu (4/9/2021).

Sosialisasi Perda (Sosper) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan , Dihadiri Danramil Tanjung Raja Kapten infantri Suroto , Kapolsek Tanjung Raja Diwakili Ipda Arsan Yani, UPTD Puskesmas Tanjung Raja dr. Rieka RC.,Tokoh Politik PKB,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda , bersama dengan segenap tamu undangan.

Pada kesempatan Sosper disampaikan oleh Soni Setiawan, Covid’19 merupakan virus yang sudah menbawa duka cita kita yang mendalam, virus Covid’19 juga sudah menbuat mundurnya perekonomian negara kita dan masyarakat khususnya.

Baca Juga  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Bandar Lampung Tinjau Sejumlah PPK

Dengan demikian perlu adanya Peraturan Daerah (Pereda) agar pada aktivitas kita dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan kebijakan Pemerintah, maka perlu dapat diatur yang sedemikian rupa, agar kehidupan pada masyarakat terbiasa dengan yang baru,tentang adaptasi baru dalam mencegah penyebaran virus covid’19,” Katanya.Lebih lanjut ” Soni Setiawan menjelaskan pada point – point pentin di Perda Nomor 3 Tahun 2020 ” pada Pasal 2 telah mengatur beberapa cara untuk beradaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pengendalian Covid’19.

“Berbunyi ; a.Perikemanusiaan, b. Manfaat, c. Keadilan, d.Keterbukaan,e. Keterpaduan, f. Kesadaran Hukum, g.Partisipasi Masyarakat dan h. Kepastian hukum ,” ujarnya.

Demikian juga terkait dengan hal sanksi serta larangan di atur pada Pasal 11 di muat di Pasal 101 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban memakai masker di maksud dalam Pasal 11 huruf (d) angka (2) dapat dipidana penjara dua bulan dan denda paling banyak 1,000,-(satu juta rupiah) ,” imbuhnya.

Maka dalam hal penanganan pencegahan covid’19 saya mengajak masyarakat,untuk segera mengikuti Vaksinasi,sesuai dari petunjuk Pemerintah yang juga telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga  Ibu Riana Sari Arinal Lantik Liana Aswarodi sebagai Penjabat Ketua TP PKK dan Dekranasda Lampura

Karena itu mari kita menyadari dengan sendirinya bahwa Vaksin merupakan upaya peningkatan imuniti-imunitas pertahan pada tubuh kita, agar terhindar dari virus covid’19,”tukasnya.UPT Puskesmas Tanjung Raja : Rieke RC.

Ditempat yang sama disampaikan oleh UPT Puskesmas Tanjung Raja dr.Rieka RC, untuk pelaksanaan vaksin pertama kami pihak kesehatan mengasosiasikan dulu apa saja manfaat dari vaksin.Sementara dari jumlah 33 ribu jiwa yang ada di tanjung raja baru dapat di vaksin sekitar 4% dari jumlah keseluruhan,” katanya.

Rieke juga mengatakan vaksinasi di wilayah Tanjung Raja dengan kapasitas penduduk 3.300 Jiwa,sementara baru dapat terlaksana sekitar 4% masyarakat yang di vaksin.”

Harapan saya meminta masyarakat untuk dapat menyadari dengan sendirinya bahwa vaksin merupakan langkah tepat imunitas tubuh, agar tidak mudah terserang dari virus covid’19,” tandasnya (Ica).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tembus Nominasi PPD 2025, Siap Tunjukkan Inovasi dan Kontribusi Nyata Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada Penilaian Pembangunan Daerah Tahap II

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dukung Penguatan Literasi Lewat Gebyar IJP 2025

Bandar Lampung

Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Komitmen PSMTI dalam membangun Lampung

Bandar Lampung

Perkuat Nilai Persatuan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Bandar Lampung

Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie, Hadirkan Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Bandar Lampung

Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi Pilot Plant Pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Bandar Lampung

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Pusat Kegiatan Keagamaan di Provinsi Lampung