Newskabarindonesia.com (lamsel) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), berencana melaksanakan pembangunan paving block dan tanggul penahan tanah di Kantor Camat Rajabasa pada tahun 2025. Proyek ini merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah kabupaten/kota, serta pelestarian bangunan cagar budaya yang memiliki kepentingan strategis daerah. (6/11/2025)
Kegiatan ini mencakup identifikasi, penetapan, dan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) untuk proyek ini adalah 124/KTR/KONS-CK-DPUPR-LS/APBD/2025.
Pelaksana proyek adalah CV. WAY PISANG, dengan nilai kontrak sebesar Rp495.876.001,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Satu Rupiah). Pelaksanaan proyek akan berlangsung selama 75 hari.
“Kami sangat senang dengan adanya proyek ini. Paving block dan tanggul penahan tanah ini sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan di sekitar Kantor Camat Rajabasa. Lapangan depan kantor camat ini akan berfungsi dengan baik, karena sebelumnya lapangan ini sangat becek. Dengan dilakukannya paving block, lapangan ini jadi sangat bermanfaat,” ujar Bapak Ridwan, salah seorang warga setempat. “Semoga proyek ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kami semua.”
DPUPR Lampung Selatan berharap pembangunan ini dapat meningkatkan infrastruktur dan fasilitas publik di Kecamatan Rajabasa, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. (Imron)









