Home / Tak Berkategori

Jumat, 5 April 2024 - 08:54 WIB

Polsek Sukarame Tangkap Bang Jago Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media Di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. nnPeritiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (03/04/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung. nnSetelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis (04/04/2024) pagi. nnKapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, S.I.K., membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril (47).nn”Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif, saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame” ungkap Kompol Warsito, kepada awak media, Kamis (04/04/2024) malam. nnWarsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur (62) yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumah pelaku. nnKarena kesal, Kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing, dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan sepeda motor pelaku. nn”Saat korban mendatangi pelaku, tiba tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta” ungkap Kompol Warsito.nnAkibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek dibagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak. nnDalam perkara ini, Polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi. nnAkibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Momen Romantis Bupati Lampung Selatan dan Istri Saat Menuju Peresmian Jalan di Kalianda

Tak Berkategori

Pemkab Lampung Selatan Teken MoU dengan BTN, Dorong Akses KPR dan Digitalisasi Layanan Publik

Tak Berkategori

Dukung Ekonomi Daerah, Strategi Bidik Kerja Sama JAPFA dengan Pemkab Lampung Selatan

Tak Berkategori

Wanita Filantropi Indonesia Bedah Rumah di Lampung Selatan, Bupati Egi: Gotong Royong adalah Kekuatan Kita

Tak Berkategori

Pemkab Lampung Selatan dan BTN Perkuat Sinergi Layanan Keuangan Daerah

Tak Berkategori

Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru, Bupati Egi Janji Terus Dukung Pengawasan Pemilu

Tak Berkategori

PLN Terangi Rumah Warga Jati Mulyo, Nyalakan Harapan Lewat Program “Light Up The Dream”

Tak Berkategori

Bupati Radityo Egi Pratama Resmikan Jalan Way Harong–Simpang Sidoharjo, Buka Akses Ekonomi Baru