Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:16 WIB

Siong Minyak Beroperasi di Pinggir Rel Titipapan Medan Deli Kebal Hukum

TITIPAPANnewskabarindonesia.com: Siong minyak dikenal penampung bahan bakar minyak solar beroperasi dipinggir rel perlintasan kereta api di sekitar lingkungan IV, Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli Sumatera Utara solah kebal hukum, Jumat (2/5/2025).

Amatan media disekitar perlintasan kereta api lingkungan IV, Kel. Titipapan Kec Medan Deli itu terlihat aktivitas penampungan BBM solar tanpa dirazia oleh aparat penegak hukum.

Informasi dihimpun dari warga sekitar adapun pengangkutan tanki BBM solar transportir warna biru putih yang muatan 5000 liter kerap datang sekitar pukul 17.00 WIB dilokasi tersebut.

Baca Juga  Dilanda Pasang Robb, Kelurahan Belawan II Masih Terendam Air

“Warga enggan disebut nama itu berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan segera menertpitkan lokasi Siong Minyak Ilegal yang rawan memicu terjadi kebakaran”.

Keresahan warga yang di sekitar lokasi penampungan BBM tentu menimbulkan rasa tidaknyamannya saat melakukan istirahat di jam malam.

Sesuai aturan berlaku, Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Kemudian, penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 40 miliar rupiah.

Baca Juga  Warga Minta Polisi Usut 7 Unit Kapal Diduga Trawl Terbakar Di Tangkahan Gudang Mitra Laut Gabion Belawan

Lalu, penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi Nf Tombolotutu terkait aktivas siong belum berikan tanggapan.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Apakabar INDONESIA

PD PPM Sumut Hadiri Undangan Persiapan Acara Hari Pahlawan 2025

Apakabar INDONESIA

BNCT Luncurkan Inisiatif Ketahanan Komunitas Memajukan Masyarakat dan Lingkungan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Dukung Kreativitas Pelajar Lewat Namira Talent Competition 2025

Apakabar INDONESIA

Sambut Nataru 2025/2026, Pelindo Regional 1 Belawan Tingkatkan Layanan

Apakabar INDONESIA

Sprint 2025 : PT PIL Kirim Tujuh Tim Ikuti Bootcamp Ideation Competition

Apakabar INDONESIA

Bastiar Juru Mudi Kapal Kunpeng Viral Minta KBRI dan ITF Pulangkan dari Perairan Rusia Timur

Hukum dan Kriminal

Tanpa Stiker Perusahaan, Tanki BBM Solar Tidak Dipersoalkan Beraktivitas