BELAWAN – newskabarindonesia.com: Bakal di gerebek pihak kepolisian, diduga gudang tempat penampungan oli bekas di Jalan Gulama Pajak Baru Kel. Bahagia Kec. Medan Belawan langsung minggat, Selasa (21/5/2024).
Informasi dihimpun, Aktifitas pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas milik inisial A diduga tidak memiliki izin pengolahan oli bekas disekitar padat penduduk.
Dimana, Pengelola limbah Bahan Berbahaya dan beracun B3 seharusnya mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai SOP.
Kemungkinan bakal di gerebek oleh pihak kepolisian, pengusaha oli bekas inisial A ini langsung respon cepat dan mengosongkan lokasi tersebut.
(Rikcy/tim)