Sidang Praperadilan Aktivis KRPK, Penasehat Hukum : Surat Kuasa Pelapor Salah Kaprah

Apakabar INDONESIA

Blitar, NewsKabarIndonesia.Com – Sidang praperadilan aktivis anti korupsi KRPK. MT memasuki hari ketiga setelah pada sidang perdana Rabu lalu mengalami penundaan karena belum siapnya kuasa dari Polres Blitar dan Kamis ( 13/12/2018) dengan agenda sidang pembacaan Surat Permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Kuasa Hukum MT, M. Sholeh, SH dan Hendi Priono, SH dari Kantor Advokad Patria Justisia.

Dalam pembacaan Surat Permohonan tersebut materi yang diajukan terkait penetapan MT sebagai tersangka atas dugaan unggahan di media sosial yang isi dari unggahan adalah adanya surat panggilan KPK kepada Bupati Blitar dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang dikemudian hari dinyatakan palsu.

Dalam surat permohonan praperadilan yang dibacakan Kuasa Hukum MT, Hendi Priono, SH dalam sidang praperadilan byang dipimpin olkeh Hakim tunggal Frans W. Mamo, SH pada Kamis ( 13/12 ) dijelaskan bahwa terkait proses penanganan perkara MT sampai penetapan tersangkanya tidak sesuai prosedur.

Saat selesai pembacaan surat permohonan langsung pihak Polres. Blitar melalui Tim Kuasa Hukumnya memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pihak Kuasa Hukum MT yang dibacakan oleh Kasubag, Hukum Polres Blitar, Iptu.M. Burhanudin bahwa penanganan perkara sampai pada penetapan tersangka MT sudah sesuai prosedur.

Lanjut pada sidang lanjutan hari ketiga sidang praperadilan MT pada Jumat ( 14/12 ) dengan agenda sidang tanggapan ( replik, Red ), Kuasa Hukum MT sebagai Pemohon dalam repliknya atas Jawaban Termohon tetap pada kebenaran dalil – dalil Pemohon terutama dalam hal – hal yang secara tegas diakui oleh Termohon. Bahwa terkait dengan pemberian kuasa oleh Bupati Blitar kepada Agus Cunanto, SH,MH melalui Surat Kuasa untuk melaporkan tindak pidana adalah sesuatu yang tidak sah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuasa Hukum MT, Hendi Priono, SH menyatakan ” bahwa terkait dengan pemberian kuasa oleh Bupati Blitar kepada Agus Cunanto, SH, MH melalui Surat Kuasa tertanggal 16 Oktober 2018 untukk melaporkan tindak pidana adalah tidak sah dengan argumentasi bahwa Kabag. Hukum Pemkab. Blitar notabene adalah ASN ( PNS, red ), namun dalam perkara a quo bertindak seolah – olah seperti Advokat.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentyang Advokat yang pada intinya salah satu syarat menjadi Advokat ialah seseorang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil “, jelasnya.

Hendi menambahkan dalam kontek perkara a quo Kabag. Hukum Pemkab. Blitar, Agus Cunanto, SH, MH sebagai seorang PNS tidak dapat bertindak mewakili seseorang/pejabat atau institusi Pemerintah dalam perkara pidana.

Ia hanya dapat mewakili institusinya dalam perkara perdata yang merupakan bagian dari tugas kedinasan sebagai amanat UU sehingga mereka PNS bertindak sebagai kuasa menurut hukum ( legal mandatory, Red ) dan itupun tidak dalam bentuk Surat Kuasa Khusus melainkan melalui Surat Tugas/Penunjukan.

Pembuatan Surat Kuasa yangt dijadikan dasar mewakili Bupati Blitar untuk melaporkan sebuah tindak pidana adalah sesuatu yang tidak benar dan salah kaprah. Dan seharusnya Termohon tidak menindak – lanjuti Laporan/Pengaduanb Bupati Blitar tersebut “, tambahnya.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media, Kasubag.Hukum Polres Blitar, Iptu M. Burhanudin tetap pada argumentasi semula atas dasar Undang – Undang dan Perkap Nomer 14 Tahun 2012.(Fen/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!