Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Lokasi Berbeda Diamankan Polres Ciamis

Apakabar INDONESIA

CIAMIS, newskabarindonesia.com – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH. S.i.K, MH. didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana, K A. Md, Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.i.k dan Kasubbag Iptu Hj.Iis Yeni Idaningsih, SH, melaksanakan kegiatan Konferensi pers terkait kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan didua lokasi berbeda yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH. S.i.K, MH mengungkapkan, bahwa pelaku (ayah tirinya) berinisial AD (23) memukul korban (anak tiri) berinisial A yang masih berusia 3,5 tahun dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal hingga korban meninggal dunia.

“Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AD, wiraswasta, warga Dusun Gandasari RT 11/13 Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis,” kata AKBP Bismo, Selasa (22/10/2019) siang.

Dari tersangka AD polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna hitam tahun 2009 No. Pol.: Z-2094-KO Noka. MH1JBA1199KO94712 Nosin. JBA 1E1093939, 1 potong kaos tangan pendek warna biru hitam merk WIRVEST bertuliskan Time To Rescue ROBOCAR POLI dan 1 potong celana pendek warna hitam biru bertuliskan ROBOCAR POLI

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah)

Kemudian tambah AKBP Bismo, pada kasus kedua penganiayaan dan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Berawal pelaku menasehati korban karena sering menganiaya orang tuanya. Namun korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan tersangka dengan menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia.

Tersangka berinisial NS (23) berhasil diamankan, pria pengangguran ini merupakan warga Dusun Kubangpari RT 008/006 Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 184 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup AKBP Bismo.(Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!