Surat Edaran PPSB Nomor:B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, Pemilik Gudang di Gabion Belawan Terkesan Abaikan Intruksi Pemerintah

Tak Berkategori

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Abaikan surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap, Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dengan Nomor: B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, tidak di laksanakan dengan baik oleh beberapa pengusaha di Gabion Belawan. Kota Medan – Sumut. Selasa (14/7/2020.

Dengan surat edaran nomor: B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, tentang Himbauan untuk tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oil) dari luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tentang himbauan Tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oli) dari Luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dengan dasar Hukum Undang – Undang (UU) Nomor: 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas Pengusahaan di Pelabuhan Perikanan pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 lalu.

Pasalnya, Surat edaran tersebut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengawasan Pengisian BBM, bagi kapal perikanan sudah ditujukan kepada para pemilik Perusahan Perikanan/Gudang/Tangkahan dan para pemilik Kapal Perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Namun pemilik gudang ikan tersebut, mulai pada hari senin tanggal 13 Juli 2020 sampai 14 Juli 2020, diduga beberapa pengusaha ikan telah abaikan peraturan dari pemerintah dengan mengabaikan Surat Edaran Nomor: B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, tentang Himbauan untuk tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oil) dari luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) tentang Himbauan Tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oli) dari Luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut.

Beranjak surat edaran tersebut, awak media yang tergabung dalam Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) melakukan pemantauan, ditemui masih ada beroperasinya mobil tanki BBM jenis solar industri yang melalukan pengisian ke kapal – kapal ikan di wilayah kerja area Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, dihari yang sama Tim JITU melanjutkan chek end cecheck mendapat informasi tim awak media di Belawan di lokasi gudang ikan di Perikanan Gabion Belawan sekitar pukul 17.30WIB.

Menyikapi informasi tersebut, awak media Ketua Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), Erwin Urbrandi Tambunan menilai beberapa pemilik gudang ikan di Gabion Belawan ini terkesan ada dugaan kuat sengaja mengabaikan Surat Edaran dari PPSB yang ditanda tangani oleh Kepala PPSB, Henry M Batubara.

Ketum LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR melalui Sekjen CIFOR Ismail Alex MI Perangin-Angin merasa terkejut mendapat informasi dan melihat pemberitaan – pemberitaan terkait persoalan dugaan BBM solar ilegal bebas beropersional ke kapal – kapal ikan di Gabion Belawan.

” Kemudian, para pengusaha ikan tersebut dengan jelas berani dan melanggar peraturan pemerintah sesuai Surat Edaran Nomor: B.959/PPSB/PL.210.C/VII/2020, tentang Himbauan untuk tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oil) dari luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tentang Himbauan Tidak melakukan Pembelian BBM Solar (Gas Oli) dari Luar Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan”. ucapnya

Terkait persoalan ini, Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR akan terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan temuan data dan check and recheck atas kebenaran informasi tersebut. Apabila nanti ditemukan bukti kuat dengan unsur tindak pidana adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pelanggaran, suap, pembiaran, mengunakan beking pejabat instansi terkait setempat, maka persoalan ini dapat dipastikan akan menindaklanjuti ke instansi -instansi terkait di Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

” Dari hasil pantauan awak media yang tergabung dalam Tim JITU, terlihat tidak ada hambatan untuk pengisian BBM solar ke kapal ikan yang berlangsung lenggang dan tak satupun dari pihak PPSB datang ke lokasi. Demikian juga dari aparat hukum Polres Pelabuhan Belawan dan juga Dit Polairud Polda Sumut untuk bekerjasama dalam mencegah dan memberantas masuknya Mobil – Mobil tangki BBM ilegal dari luar Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan terkait Surat Edaran Kepala PPSB tersebut. Pungkasnya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!