Tim KPK Geledah Kantor PUPR dan Sita Dokumen Penting

Apakabar INDONESIA Lampung Selatan

Lampung Selatan,newskabarindonesia.com : Penggeledahan tim penyidik KPK, Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 wib di kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PU-PR ditengarai berkaitan dengan temuan kasus baru sekaligus pengembangan kasus lama terkait suap proyek infrastruktur tahun 2018.

Lazimnya SOP KPK dalam menetapkan tersangka baru atas pengembangan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) cukup dilakukan pemanggilan atau penahanan jika dalam 2 kali pemanggilan selalu mangkir. Karena untuk penggeledahan pengembangan kasus lama di tahun 2018 tidak akan relevan dengan temuan bukti penggeledahan saat ini.

Terkait beredarnya kabar ada 2 orang pejabat Lamsel yang telah ditahan oleh KPK berinisial Her dan Sah, melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka baru. Dia mengatakan sesuai kebijakan pimpinan baru, pengumuman tersangka baru disampaikan setelah penangkapan atau penahanan.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” sebut Ali Fikri dalam penjelasannya di pesan WhatsApp.

Kendati begitu, Ali Fikri tidak menampik jika lembaga antirasuah itu tengah mengembangkan kasus korupsi suap infrastruktur Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan pada 2018 silam yang turut menyeret mantan kepala daerah dan sejumlah nama itu.

“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya mantan bupati Lampung Selatan,” ungkap Ali Fikri.

Tim penyidik KPK, terus Ali Fikri, sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel.

“Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK,” pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin kepada wartawan menepis kabar adanya pemeriksaan. Dia mengaku penyidik KPK hanya izin untuk melakukan pemeriksaan dan pinjam ruangan asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) saja.

“Setahu saya tidak ada yang diperiksa oleh penyidik KPK. Tim KPK hanya izin mau melakukan pemeriksaan, mereka hanya pinjam ruangan asisten Ekobang Setkab Lamsel,” ujar Thamrin usai penyidik KPK meninggalkan Kantor Bupati setempat pada pukul 17.22 WIB.

Dari pantauan, tim Penyidik KPK sekitar pukul 14.00 wib mendatangi kantor bupati Lampung Selatan. Dengan dikawal sejumlah petugas Kepolisian, tim yang menggunakan 3 mobil Inova warna hitam itu melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas PU-PR. Disitu, tim KPK sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas dan seluruh ruangan seluruh Kabid di PU-PR.

Setelah melakukan penggeledahan di PU-PR, sekitar pukul 15.15 wib, tim penyidik KPK kembali lagi ke kantor Bupati Lampung Selatan hingga pukul 17.22 dengan membawa 3 koper warna biru yang berisi dokumen hasil penggeledahan. (Imron/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!