JS Alias Amdi Akhirnya Menghuni Hotel Prodeo Polres Labuhanbatu

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu atas prilaku dan tindakanya dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Pelaku pemerasan dan mengancam pelapor Dengan laporan pol.:LP /1066/VI/su/SPKT/res/.LBH 5 Juni 2021 pelapor Mufti Ahmad.

Dalam konferensi persnya awak media Kapolres labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan sik. Mengungkapkan , peristiwa ini berawal pada 28 April 2021 saat pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe selaku ayah dari pelapor.

“Saat itu, pelaku menuduh pelapor yang bernama Mufti Ahmad (Ketua Koperasi MAJU BERSAMA JAYA) ada menguasai lahan/ tanahseluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor, jelas kapolres
Pelaku mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajlb. Di mana pelaku mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan.

Dimana pelaku juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare, Kemudian atas kejadian tersebut kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung, ungkapnya

Kemudian, pada 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80.000.000.

“Pelaku mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250.000.000. Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin gak ada uang dia segitu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah,” terangnya.
[8/6 17.35] Ank Q: Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Kapolres juga menerangkan, awal peristiwa pada 28 April 2021 saat pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe selaku ayah dari pelapor.

pelaku menuduh pelapor yang bernama Mufti Ahmad (Ketua Koperasi MAJU BERSAMA JAYA) ada menguasai lahan/ tanahseluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola oleh pelapor,”
Dari sana, Imran menyampaikan permintaan pelaku untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta, jika tanah seluas 3 hentar tidak diberikan.

Pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 17.45 di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku menghubungi Imran soal permintaannya sebelumnya.

“Pelapor meminta kepada Imran untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta agar diberikan kepada pelaku, sembari menyampaikan kekurangannya akan diberikan sesuai permintaan pelaku,” jelasnya.

Saksi dan pelaku akhirnya kembali bertemu di Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau tepatnya di sebuah warung. Kemudian pelaku dan saks duduk berdua berhadap-hadapan dan saat itu juga pelapor menghubungl pihak kepollstan sekitar pukul 17.45 saat saksi telah menyerahkan uang kepada pelaku dan akhirnya polisi pun membekuknya.

“Dari penangkapan ini, kita amankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tanda pengenal pelaku. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!