2,5 Gram Sabu di Sita Polisi

Hukum dan Kriminal

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK. Personil satres narkoba labuhnabatu tangkap pengedar barang terlarang , berinisial RS (Rahmad Syahputra) Als Dedek Lk( 36 ) salah seorang warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura dengan barang bukti yang disita dari tersangka 3 (tiga) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto,Uang tunai Rp 355.000 dan 1 (satu) unit HP Nokia yang hitam.

Tsk berhasil ditangkap setelah seminggu lebih dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu “Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu Yng bernama dedek ALS Dagol.

Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu tgl 12 Juni 2021 sekira PKL 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu dengan barang bukti tersebut diatas berhasil disita dari badan tersangka.

Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (A.lubis/red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!