Kapal Patroli Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Terbengkalai

Apakabar INDONESIA

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapal patroli lumba lumba 05 milik kesyahbandaran pelabuhan perikanan samudera belawan telah bertahun tahun tidak berfungsi sehingga menjadi terbengkalai di Jalan Gabion Belawan, Medan – Sumatera Utara. Senin (22/11/2021).

Kapal patroli kesyahbandaran pelabuhan perikanan samudera belawan sangat penting menjaga keamanan dan keselamatan kapal ikan saat melakukan pelayaran untuk menangkap ikan, yang selalu diharapkan oleh semua orang yang terlibat di dalamnya.

Karena, aktivitas penangkapan ikan terus berlangsung setiap hari dan sepanjang tahun dilakukan oleh nelayan tradisional, skala kecil, dan besar. Ujar Firman Kurniawan warga sekitar belawan

Kapal patroli kesyahbandaran pelabuhan perikanan sekaligus memantau dan memandu proses pelayaran sejak dari, saat, dan sesudah melakukan pelayaran. Karena syahbandar menerbitkan surat persetujuan berlayar (PB) untuk setiap kapal perikanan, dan akan berfungsi juga sebagai pengendali sumber daya perikanan dengan mencegah aktivitas IUU fishing.

Firman warga sekitar belawan harap kepala pelabuhan perikanan samudera belawan melakukan evaluasi kerja karena syahbandar dan pelabuhan perikanan menjadi garda terdepan guna keselamatan dan keamanan pelayaran kapal ikan.

“Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi bagi kapal perikanan. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan operasional bagi kapal perikanan,” ungkap Firman

Dia mengatakan, peran syahbandar sangat penting di pelabuhan karena memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar (PB) jika kapal perikanan dinilai sudah memenuhi syarat laik laut, laik tangkap, dan laik simpan.

Selain untuk keamanan dan keselamatan pelayaran, dokumen PB juga menjadi salah satu bentuk upaya untuk mengendalikan sumber daya perikanan dengan mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tidak sesuai dengan regulasi (IUUF).

Tak cuma itu, syahbandar juga berperan penting memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan (AKP). Caranya, adalah dengan mengawal penerbitan perjanjian kerja laut (PKL) antara AKP dengan pemilik kapal perikanan.

Peran tersebut sangat penting untuk dijalankan, karena bisa mengawal hak dan kewajiban AKP bisa terpenuhi sebelum, saat, dan setelah kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut. Hak dan kewajiban itu termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial dan asuransi. Harapnya

Terpisah pejabat di Kesyahbndaran Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan maupun Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (Henry M Batubara) enggan memberikan komentar terbengkalainya kapal patroli Lumba – Lumba 05 tersebut.

(Rikcy/tim)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!