Wartawan Sempat Dilarang Mengikuti Pemusnahan Barang Bekas : Kepala Bea Cukai DJBC Sumut, “Parjiya” Itu Ranahnya Humas

Apakabar INDONESIA Medan

MEDAN BELAWANnewskabarindonesia.com: Sebahagian wartawan cetak, maupun online cek cok di depan gerbang utama Pangkalan Ditjen Kanwil Bea dan Cukai Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan hendak meliput pemusnahan barang bekas, Senin (10/4/2023).

Tidak dapat dihindari, berbagai penjelasan dan luapan rasa kecewa dilontarkan para kalangan wartawan yang sempat di larang oknum petugas Bea dan Cukai yang terjadi tepatnya didepan gerbang utama pangkalan Ditjen Kanwil Bea Cukai Sumut lantaran sebahagian wartawan tidak mendapatkan undangan mengikuti kegiatan pemusnahan pakaian bekas tersebut.

Dari kalangan wartawan cetak maupun online yang bertugas mencari berita di wilayah medan utara sewajarnya diterima menghadiri atas kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan seperti di lakukan kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara.

Pantauan media, terlihat saat pemusnahan hadir perwakilan stekholder Pemprov Sumut, Kejaksaan Republik Indonesia, TNI-POLRI, serta para pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

Pelayanan informasi Kanwil Bea dan Cukai Sumut nampaknya tidak memahami tujuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi badan publik untuk menjalankan pelayanan informasi publik dengan baik.

Setelah kalangan wartawan cek cok, melalui humas Kanwil Bea Cukai Sumut akhirnya para wartawan dari media online dan cetak dipersilahkan mengikuti proses pemusnahan barang bekas ballpres dan lain di pangkalan Ditjen Kanwil Bea Cukai Sumut.

“Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya ketika diminta tanggapan ia mengatakan itu ranahnya humas,” Tuturnya singkat kepada wartawan newskabarindonesia.com saat di Pangkalan Ditjen Kanwil Bea Cukai di Belawan

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!