Tanpa Sanksi Tegas, Angkutan Nopol Mati Rutin Beroperasi di Pelabuhan Belawan Tak Kunjung Tuntas !!!

Hukum dan Kriminal Medan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Permasalahan angkutan muatan continer yang menggunakan nomor polisi kendaraan telah habis masa berlakunya seperti BK 9089 LU dengan STID CA5 002521 masih beroperasi di Pelabuhan Belawan tanpa kembali dikenakan sanksi yang tak kunjung dituntaskan, Jumat (15/12/2023).

Ironisnya, masih ditemukan angkutan continer dengan leluasa mengikuti kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan antar pulau Belawan Gabion Medan Sumatera Utara menggunakan plat nopol kemdaraan yang telah mati tanpa adanya sanksi tegas.

Sepertinya, pengusaha jasa angkutan tersebut dengan sengaja tanpa membenahi angkutannya yang beroperasi di Pelabuhan Belawan maupun melintasi di Jalan Umum dengan menggunakan plat nopol kendaraan yang sudah mati apalagi menggunakan plat warna hitam yang merupakan angkutan khusus Pelabuhan.

Adapun persyaratan minimal yang wajib dipenuhi pada saat mendaftar STID antara lain: Memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk bidang usaha truk yang masih berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU; Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Apabila, KIR habis masa berlaku, Maka wajib mencantumkan dalam surat pernyataan kapan KIR baru akan diterima STID Center PT. Pelindo Cabang Belawan): Fotocopi STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan; Fotocopi BPKB, (apabila BPKB sedang dalam proses agunan, maka harus melampirkan surat keterangan sebagai agunan dari Bank/Leasing/Pegadaian atau surat jaminan dari Asosiasi yang telah melakukan perjanjian penerapan STID dengan PT. Pelindo Cabang Belawan).

“Untuk mendapatkan STID-S perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan (sesuai dengan format lampiran l) dan mengunggah saat mendaftar STID-S”,

Sangat disayangkan, stekholder di pelabuhan Belawan terkesan dikelabui oleh angkutan yang tidak layak beroperasi dengan nopol kendaraan yang habis masa berlakunya.

Padahal dengan mendukung National Logistics Ecosystem (NLE) diharapkan pengendalian dan monitoring pengoperasian kendaraan truk lebih ditingkatkan lapisan stekholder di Pelabuhan Belawan agar Mendorong peningkatan kinerja pelayanan serta keselamatan dan keamanan khususnya pengoperasian truk didalam pelabuhan.

Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dapat dengan rutin Melakukan pembinaan kepada perusahaan truk dan asosiasi secara bertahap, terkendali dan terukur, tanpa mengganggu kelancaran arus barang sampai dengan seluruh truk yang beroperasi agar memenuhi ketentuan peraturan khususnya tentang kelaikan kendaraan.

Apalagi di masa berakhirnya dispensasi pelaksanaan STID bagi perusahaan truk untuk segera melengkapi persyaratan pendaftaran STID, sehingga dalam waktu singkat seluruh kendaraan truk yang beroperasi di Pelabuhan Belawan termonitor pergerakan dan kondisi kelaikannya melalui database STID Center.

Untuk itu, warga berharap kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan agar memberikan solusi dan sanksi tegas kepada pengusaha angkutan di Pelabuhan Belawan agar tidak menggunakan nomor polisi kendaraan yang sudah habis masa berlakunya dan angkutan yang menggunakan plat nomor polisi kendaraan warna hitam.

Apabila penertiban kendaraan angkutan barang di Pelabuhan rutin di gelar Dishub, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan serta didukung KSOP Utama Belawan pastinya bisa memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan untuk taat dan mematuhi aturan yang berlaku di Pelabuhan.

“Satu-satunya solusi permasalahan angkutan di Pelabuhan Belawan adanya kemauan dan keseriusan bersama bagi seluruh stekholder di Pelabuhan Belawan”. Ungkap warga

Masih warga mengatakan persoalan angkutan yang menggunakan nopol mati di Pelabuhan Belawan sebenarnya bukan persoalan yang baru, melainkan persoalan sudah lama yang sampai saat ini belum ada solusinya.

Lihat saja, Kemarin terjadi angkutan menggunakan nopol mati muatan continer selesai melakukan bongkar muat di Pelabuhan Antar Pulau Gabion Belawan saat melintasi Jalan Umum percisnya di Jalan simpang Canang terjadi angkutan melindas pengguna jalan hingga tewas. Pungkasnya

(Rikcy)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!