Newskabarindonesia.com – (LAMSEL) – Drama panjang keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. Kepala Desa Sahruddin resmi dicopot sementara dari jabatannya oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, pada 25 September 2025.
Surat Keputusan Bupati ini menjadi “palu godam” setelah berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama Sahruddin kian tak terbendung. Warga yang selama ini menunggu kepastian hukum pun langsung tersenyum lega begitu kabar pemberhentian itu diumumkan.
Sahruddin diduga kuat melakukan serentetan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemotongan gaji perangkat desa sejak 2022, hingga memaksa perangkat dan ketua RT untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Tak berhenti di situ, ia juga dianggap mangkir dari kewajiban sebagai Kepala Desa, termasuk tidak pernah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD maupun masyarakat.
Bupati Egi menegaskan, keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang Desa, yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk memberhentikan sementara seorang Kepala Desa yang terbukti melanggar larangan dan tidak menjalankan kewajibannya.
Kini, warga Hara Banjar Manis menyambut keputusan tersebut dengan suka cita. “Akhirnya suara kami didengar, ini kemenangan masyarakat,” ujar salah satu warga dengan wajah penuh haru.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa kepala desa bukanlah penguasa absolut, melainkan pelayan rakyat yang wajib transparan dan taat aturan. (Red)