Hukum dan Kriminal Medan

Akhir Tahun 2023, Pengawasan Angkutan di Pelabuhan Belawan Masih Amburadol

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Jelang akhir tahun 2023 yang menjadi rapot merah tentang pengawasan terhadap angkutan khusus Pelabuhan yang masih Amburadol di Pelabuhan Belawan New Continer Terminal (BNCT), Selasa (19/12/2023).

Sampai kini, aktivitas angkutan tidak layak beroperasi yang menggunakan plat nomor polisi kendaraan mati masa berlakunya masih lalulang melalui pintu utama Gate PT Pelabuhan Indonesi Belawan New Continer Terminal (BNCT) Medan Sumatera Utara.

Penampakan angkutan yang menggunakan plat nopol warna hitam putih ditambah lagi angkutan truk masih menggunakan nopol kendaraan yang habis masa berlakunya ini menjadi rapot merah diakhir tahun 2023 di Pelabuhan Belawan.

Implementasi sanksi administrative oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terhadap pelanggaran ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 kurang efektif atau belum optimal.

Selain penerapan teknologi belum memadai disektor Pelabuhan Belawan tersebut guna menginput angkutan khusus Pelabuhan (Angsuspel) yang sangat jelas melanggar Undang Undang Lalulintas.

Baca Juga  Koni Belawan Apresiasi Zanov Futsal Academy IkutTurnamen Futsal se Indonesia

“Dengan leluasanya angkutan tidak layak beroperasi itu masih diberikan celah untuk melakukan aktivitas bongkar muat didalam Pelabuhan Belawan tanpa ada sanksi”.

Angkutan Truk Muatan Continer Gunakan Plat Warna Hitam Putih Serta Nopol Kendaraan Yang Sudah Mati Beroperasi di Pelabuhan

Terekam camera aktivitas angkutan yang menggunakan plat nomor polisi kendaraan warna hitam putih dan menggunakan nopol kendaraan yang mati tetap beroperasi di Pelabuhan Belawan.

Dari hasil investigasi tim wartawan saat dilapangan, angkutan menggunakan BK 9089 LU (plat tidak jelas) dengan STID CA5 002521 dan BK 8112 XE dengan STID CA5 001659 yang menggunakan plat warna hitam putih ikut serta muat kontainer di Belawan New Continer Terminal (BNCT).

Selain itu, Peristiwa lakantas maut terjadi menjelang akhir bulan November 2023 lalu. Terekam satu unit kendaraan truk muatan kontainer itu melindas pengguna sepeda motor hingga tewas dengan memakai plat kendaraan yang mati.

Untuk itu, Pemerintah hendaknya menyusun peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan mekanisme dan tata cara penerapan sanksi administrative bagi angkutan umum.

Baca Juga  Warga Keluhkan Dana Bantuan Modal UMKM Lambat Cair Di Bank Sumut Belawan

Sangat disayangkan, pengawasan di dalam pelabuhan yang sangat ketat pun berhasil diterobos oleh pengangkutan pengangkutan yang tidak layak.

Apabila penertiban kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Belawan rutin di gelar Dishub Kota Medan, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan serta didukung KSOP Utama Belawan pastinya bisa memberikan efek jera kepada pengusaha angkutan untuk taat dan mematuhi aturan yang berlaku di Pelabuhan.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) telah mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Implementasi sanksi administrative oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kurang efektif atau belum optimal di Pelabuhan Belawan.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *