Home / Bandar Lampung / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:47 WIB

Aniaya Teman Seprofesi Hingga Tewas, Pria Paruh Baya Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Newskabarindonesia.com-Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus PT (62), seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh rongsok.

Warga Desa Sinar Jati, Kabupaten Lampung Selatan ini ditangkap Polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban AS (72) meregang nyawa.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari sabtu (24/02/2024) dini hari, di sebuah lapak rongsokan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaron Kompol Try Maradona mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. mengatakan bahwa pelaku PT (62) tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal, karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pelatihan Anti Narkoba Dan Retina Di Bumi Perkemahan Cabang Kota Bandar Lampung

“Keduanya saling kenal, sama sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban, karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual oleh korban tanpa seizin pelaku” ujar Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona.

Hasil pemeriksaan, Pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (Besi pengait) dan pisau, dimana pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak 2 kali, hingga mengakibatkan korban terkapar tewas bersimbah darah.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi” ujar Kompol Try.

Pelaku PT (61) ditangkap petugas, di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 3 jam pasca peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga  Antisipasi Arus Balik, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Bersama Satgas Covid-19 Nasional

“Terhadap pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kedaton, untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut” ujar Kompol Try.

Dalam peristiwa ini, Petugas juga menyita 1 bilah gancu (besi pengait) sedangkan 1 bilah pisau yang diakui oleh pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian petugas.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang Pembubuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dihari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Belawan, Yusuf Darmaputra Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Peringati HUT ke-54 KORPRI

Bandar Lampung

Ijtima Ulama Dunia di Kota Baru Lampung Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Hadiri Peringatan Pujawali di Pura Kahyangan Jagat Kerthi Bhuana

Apakabar INDONESIA

Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan Bengkulu Sepakat Perkuat Kerja Sama Pembangunan Daerah