Home / Apakabar INDONESIA / Hukum dan Kriminal / Medan

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion

 

MEDANnewskabarindonesia.com: Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono SH, harapkan kesejahteraan bagi awa kapal ikan beroperasi di atas 30 gros ton (GT) di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) agar mendapatkan kesejahteraan oleh Pemerintah, Sabtu (29/11/2025).

Dikatakan Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono kepada media bahwa awa kapal ikan beroperasi di atas 30 GT wajib memiliki hak kesejahteraan dan jaminan sosial serta asuransi dari pemilik kapal/perusahaan dan Pemerintah.

Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan merupakan perpanjang tangan Menteri Perikanan Republik Indonesia untuk melakukan fungsi dan pengawasan bagi semua awa kapal dan unit kapal serta pengusahanya.

Baca Juga  Tingkatkan Basic Calon Pelaut, Ketua KPI Cabang Belawan: Rudi Hartono Apresiasi KSOP Utama Belawan dan STIP Jakarta Gelar Diklat Pembaharuan BST

Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan layak memperhatikan hak hak para awa kapal ikan di atas 30 GT di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan terkait Upah sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja.

“Lalu, Ketua KPI Cabang Belawan Rudi Hartono SH menilai perlunya kembali diatur persyaratan-persyaratan dasar untuk melindungi kesemuanya awa kapal ikan di atas 30 GT dan syarat kapal ikan layak berlayar”.

Pasalnya, Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan telah terbitkan SPB surat perizinan berlayar artinya kapal dan kru telah memenuhi syarat. Ungkap Rudi Hartono

Baca Juga  BAIS, Polres Pelabuhan Belawan diminta Periksa Pemasok BBM Solar di Gudang PMS Gabion

Adapun informasi dihimpun, kru/awa kapal ikan di atas 30 GT tanpa pelatihan dan tanpa kontrak kerja, gaji dan kondisi kerja kru/awa selama di kapal ikan yang belum jelas sesuai rekrutmen awal. Ucapnya

“Tentu, KPI Cabang Belawan hadir sebagai serikat pelaut untuk melindungi kru/awa kapal ikan beroperasi di atas 30 GT yang mewakili kesejahteraan pelaut supaya pelaut kru/awa kapal terlindungi,” Terang Rudi Hartono SH kepada media.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Hukum dan Kriminal

Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Panen Raya Program Pembinaan

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Dukung Program Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

Medan

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Ikuti Pembekalan Materi Hidup Sehat

Bisnis

PT Prima Indonesia Logistik Operasikan Layanan Multimoda Kereta Api Kuala Tanjung ke Sei Mangkei