Newskabarindonesia.com. LAMPUNG SELATAN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabarkan berencana mengambil pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencana ini tertera dalam rancangan anggaran sementara (floating RKA) Dinas PUPR bidang Bina Marga, namun memicu kontroversi serius di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Banyak anggota DPRD menyatakan bahwa rencana pinjaman tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Bahkan diduga pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan belum memiliki kekuatan hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu anggota dari Fraksi NasDem yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya:
“Kami tidak tahu apa-apa, tidak pernah dibahas dalam Rapat Paripurna untuk apa dana itu. Tiba-tiba sudah dialokasikan untuk ruas jalan. Kami seharusnya diajak berdiskusi terlebih dahulu mengenai kegunaan pinjaman Rp100 miliar ini,” keluhnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari beberapa fraksi lain. Mereka menuduh seolah-olah persetujuan dianggap sudah diberikan hanya melalui tanda tangan unsur pimpinan DPRD saja, tanpa melibatkan seluruh anggota dalam pembahasan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havid, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia menyatakan rencana tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam rapat paripurna sekitar delapan bulan lalu, meskipun saat itu kehadiran anggota hanya sekitar 17 orang.
Namun, Merik Havid menegaskan dirinya tidak menyetujui pinjaman tersebut dan tidak pernah menandatangani surat pengajuan ke PT SMI.
“Jika ada anggota yang belum tahu, sebaiknya bertanya langsung kepada ketua fraksi masing-masing,” ujarnya.
5 Fraksi Masih Belum Memahami Detail
Hingga berita ini diturunkan, diketahui setidaknya 5 fraksi di DPRD Lampung Selatan masih menyatakan ketidaktahuan mengenai rincian, tujuan, serta dasar hukum pengajuan hutang tersebut. Upaya konfirmasi baik kepada pihak legislatif maupun eksekutif belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat pun mulai khawatir, mengingat pinjaman daerah nantinya akan menjadi beban bersama yang harus dibayar melalui APBD tahun-tahun berikutnya.
(Tim Redaksi)

















