Temuan BPK Rp3 Miliar di PUPR Lampung Selatan: Pejabat Enggan Rinci, Kantor Dinas Tutup Komunikasi
Newskabarindonesia.com’ KALIANDA – 8 Juli 2026 – Temuan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan senilai miliaran rupiah pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan banyak tanya. Pihak dinas hingga kini belum memberikan penjelasan rinci kepada publik, bahkan cenderung menutup diri dari konfirmasi awak media.
Hal ini bermula saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa malam (7/7) sekitar pukul 21.19 WIB.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Hasan, mengakui adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, hingga jasa konsultansi pada tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Meski mengakui adanya temuan, Hasan justru enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat dipertanyakan awak media di lokasi rapat. Ia tidak mau menjawab hal-hal mendasar yang menjadi hak publik untuk ketahui:
– Apa penyebab timbulnya temuan tersebut?
– Pada jenis pekerjaan apa saja terjadi pelanggaran?
– Berapa jumlah proyek yang bermasalah?
– Siapa nama kontraktor atau perusahaan pelaksana yang terlibat?
– Apakah seluruh nilai kerugian akan ditagihkan kembali kepada pihak pelaksana?
Upaya konfirmasi langsung ke kantor Dinas PUPR juga berujung jalan buntu. Petugas Satpol PP di pos penjagaan menyampaikan bahwa Hasan tidak ada di tempat, dan pejabat lain juga tidak dapat ditemui.
“Sudah disampaikan Pak Hasan tidak ada, dan yang lain juga belum bisa ditemui,” ujar petugas penjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., hanya membalas pesan singkat awak media bahwa dirinya sedang menerima tamu dari Balai, namun tidak memberikan jawaban pasti maupun kapan bersedia dimintai keterangan.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa total nilai kerugian yang terindikasi serta rekomendasi lengkap yang diberikan BPK. Awak media berencana kembali meminta penjelasan rinci mengenai:
– Fungsi dan tanggung jawab PPTK, PPK, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas dalam pengawasan proyek
– Rekomendasi lain selain pengembalian dana
– Langkah evaluasi yang akan diambil oleh Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan terhadap pejabat terkait.
Tim redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna menyajikan informasi yang transparan bagi masyarakat Lampung Selatan. (Red)



















