Apa Kabar Lampung

Dugaan Kecurangan SPMB SMPN 1 Kalianda, OKP KAPI Lapor Kejari Lampung Selatan

Newskabarindonesia.com, KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (1/7/2026) pukul 14.00 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda.

Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, yang memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

“Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026,” ungkap Dedi Manda usai menyerahkan berkas.

Langkah ini diambil sebagai perwakilan lembaga sekaligus atas nama kepentingan umum serta wali murid di Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan proses seleksi.

Tak Ada Ruang Pengaduan, Masyarakat Disarankan Langsung Lapor APH

Dijelaskan Dedi, polemik yang meluas justru tidak mendapatkan ruang pengaduan yang layak dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan selaku regulator. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga  Robohkan Pagar & Terobos Gedung DPRD Lampung Selatan! Massa Murka, Anggota Dewan Justru Tak Ada di Tempat

Saat wali murid menyampaikan komplain dan bukti ketidakwajaran kepada Kadis Pendidikan, tanggapan yang diterima justru: “Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH.”

“Maka sesuai arahan tersebut, kami pun melapor ke Kejari Lamsel agar semua hal dalam berkas ini diperiksa secara hukum,” tambahnya.

Pihak yang Dilaporkan & Anomali Pembagian Kuota

Dalam berkas pengaduan, KAPI mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat:

1. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda
2. Koordinator Tim Seleksi & Verifikasi SPMB
3. Petugas Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, daya tampung sekolah adalah 396 siswa dengan pembagian: Afirmasi 20% (79), Domisili 40% (160), Prestasi 35% (139), dan Mutasi 5% (18–19). Namun hasil pengumuman 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan:

Jalur Afirmasi: Sesuai aturan (79 siswa) Jalur Prestasi: Seharusnya 139, hanya diterima 55. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum
Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19, hanya terisi 14, dan peserta lolos mayoritas tidak memenuhi syarat pindah tugas orang tua
Jalur Domisili: Diduga melanggar kuota dan penuh ketidaksesuaian data

Baca Juga  Dugaan Intimidasi Terhadap Anak, Kolektor PT Summit Oto Finance Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan

Saluran Informasi Ditutup

Pihak KAPI juga menyoroti upaya menutup akses informasi. Kontak panitia di situs resmi tidak aktif, sementara Kepala Dinas mengaku tidak memiliki kontak resmi sekolah. Hal ini memperkuat dugaan penyembunyian informasi publik.

“Siapapun yang merusak keadilan pendidikan lewat praktik melanggar hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dedi.

KAPI memohon Kejari Lampung Selatan untuk:

1. Menyelidiki seluruh proses dan data SPMB
2. Memeriksa Kadis Pendidikan beserta jajaran
3. Memanggil Kepala Sekolah, panitia, dan pengelola sistem
4. Mengamankan seluruh bukti fisik dan elektronik
5. Mengungkap dasar pengalihan kuota serta dugaan transaksi tidak sah
6. Menelusuri dugaan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi pidana
7. Memeriksa alasan penutupan akses informasi publik
8. Menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan bukti pelanggaran

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Lampung Selatan maupun pihak yang dilaporkan. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *