Usia Kapal Ikan di Gabion Kian Tua, KPI Belawan Rentan Kecelakaan : Izin SLO Patut di Awasi
MEDAN – newskabarindonesia.com: Untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan awak kapal ikan beroperasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan gabion, Ketua KPI Cabang Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono SH angkat bicara bahwa izin SLO di terbitkan Kementerian Kelautan Republik Indonesia patut di awasi bersama, Selasa (11/8/2026).
Dikatakan Rudi Hartono SH selaku Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Ia menilai bahwa kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB gabion perlu di awasi bersama
Saat ini, kapal ikan di PPSB Gabion kerap mengalami insiden dan risiko kebakaran sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil lainnya viral di berbagai media.
” Guna memastikan kapal ikan aktivitas penangkapan ikan di laut berjalan aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Intansi terkait dapat memastikan ketersediaan alat keselamatan safety disetiap kapal ikan tersebut”, Tegas Ketua KPI Belawan Rudi Hartono.
Kesyahbandaran Perikanan Pelabuhan Belawan diharapkan dapat menjamin dan cermat untuk menerbitkan surat perizinan SLO terhadap kapal kapal ikan kepada pengusahanya sebelum berlayar, Sebutnya Rudi Hartono.
Apalagi, kelayakan operasional kapal ikan di Gabion, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tentu memerlukan pengawasan ketat terkait standar kelaikan teknis, fisik, serta dokumen perizinan dari instansi berwenang guna memastikan aktivitas penangkapan ikan di laut berjalan aman dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Lalu, aspek penilaian kelayakan fisik kapal, kesesuaian ukuran, bentuk, dan alat tangkap dengan dokumen izin. Alat keselamatan, ketersediaan pelampung, alat pemadam, dan radio komunikasi yang berfungsi baik”, Ungkapnya Rudi Hartono.
Lebih lanjutnya, Rudi Hartono menjelaskan tentang Legalitas dokumen, Kepemilikan Surat Laik Operasi (SLO), SIPI, dan dokumen pendukung lainnya melakukan aktivitas di kawasan PPSB wajib sesuai aturan hukum yang berlaku.
Perlu diawasi, faktor usia kapal yang tua berisiko terhadap keselamatan pelayaran di laut. Kepatuhan nelayan terhadap jalur penangkapan ikan yang diizinkan.
”Adapun pengawasan bongkar hasil tangkapan agar sesuai aturan konservasi. Langkah perbaikan pemeriksaan berkala oleh petugas syahbandar perikanan dan Aparat Penegak Hukum APH lain lebih di optimalkan. Sebut Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono SH kepada media.
(Rikcy)



















