Newskabarindonesia.com — LAMPUNG SELATAN – Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahrudin, kian menyeruak. Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH) nekat mengadukan langsung kasus tersebut ke Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi di Aula Krakatau, Selasa (23/9/2025), perwakilan MPH, Ridwan Kusuma, membeberkan indikasi pemotongan hak aparat desa sejak 2022. “Kami sudah dua kali melapor ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan bukti. Tapi sampai sekarang nihil tindak lanjut. Kami berharap Bupati turun tangan memberi langkah tegas,” ujar Ridwan di hadapan jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Menanggapi desakan warga, Bupati Egi menegaskan tidak akan tinggal diam. “Laporan ini akan kami pelajari secara detail. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa,” tegasnya.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Apakah kasus ini benar-benar dituntaskan, atau kembali tenggelam seperti laporan-laporan sebelumnya? (Imron)

















