Hukum dan Kriminal Medan

3 Awak Tewas, Pengawasan Pemerintah Perikanan Belawan Dinilai Amburadul : KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

BELAWANnewskabarindonesia.com: Minimnya pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB dan PSDKP Belawan atas peristiwa tewas nya tiga orang awak pekerja dalam Palka beracun KM Pulau Samosir GT 26 layak di RDP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara, Selasa (8/9/2026).

‎Peristiwa kematian 3 orang awak kapal ikan KM Pulau Samosir menjadi catatan buruk Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui PPSB dan PSDKP Belawan dinilai tidak bekerja secara maksimal.

‎Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH akan menyampaikan hal tersebut ke bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara.

‎Namun, Rudi Hartono SH menilai bahwa regulasi pengawasan dinilai lemah sehingga terus menimbulkan korban jiwa menimpa awak kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Ironisnya, perjanjian kerja laut PKL terus diabaikan pengusaha sehingga korban yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja kemungkinan tidak mendapatkan hak hak yang semestinya diterima sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎KPI Cabang Belawan Sumatera Utara sebagai penyalur aspirasi di daerah dan tingkat nasional berharap penerapan regulasi sesuai Kepres KM No 4 Tahun 2026 tentang regulasi pengawasan kapal Perikanan Gabion Belawan untuk upah, kematian dan hak-hak awak kapal perikanan, aturannya sekarang mengacu ke beberapa peraturan ini:

Baca Juga  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Rutin Giat Tertip Lalulintas Over Dimensi dan Over Load Kendaraan

” Aturan utama terbaru Permen KP No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan turunan ini dari ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres No. 25 Tahun 2026,” tegasnya Rudi Hartono menjelaskan kepada tim media.

Poin penting untuk awak kapal, wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL), di dalam PKL harus dicantumkan hak jika terjadi kecelakaan kerja/kematian.

Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang jadi jaminan utama untuk “upah kematian”. Klaimnya, Jaminan Kematian JK + Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Usia minimal 18 th, Buku pelaut perikanan, Sertifikat, Surat sehat.

Lalu, Aturan Ketenagakerjaan Umum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JK.

JKK Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48x upah (JK) jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris dapat santunan Rp 20 juta + beasiswa.

Kemudian, Aturan Perikanan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur di Pasal 21, Awak kapal perikanan terdiri dari Nakhoda, Ahli penangkapan, Perwira, dan ABK wajib menggunakan nakhoda & ABK WNI.

Baca Juga  Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion

Selain itu, Permen KP No. 33 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK. Permen KP No. 33 Tahun 2021mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK, Ucapnya Rudi Hartono SH.

Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH., pernah menyuarakan agar PPSB & Perusahaan Kapal wajib memberi jaminan sosial & kesejahteraan ABK kapal ikan >30 GT termasuk gaji sesuai UMR dan perlindungan. Tegasnya

“Upah Kematian” diurus lewat mana?

‎Langkah 1 : Cek PKL. Di sana harus ada klausul santunan kematian. Langkah 2,  klaim BPJS Ketenagakerjaan – JKK/JK. Ini wajib bagi semua awak kapal. Langkah 3, Jika perusahaan tidak bayar, lapor ke Syahbandar Perikanan atau KPI Cabang setempat untuk mediasi.

‎Catatan pentingnya, KKP sekarang ketat mengawasi ini karena sudah ratifikasi ILO 188. Standarnya meliputi keselamatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, dan jaminan sosial. Tutupnya Ketua KPI Cabang Belawan.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *