149 Hari Izin Tinggal Ilegal, Imigrasi Belawan Deportasi SS Warga Negara Kamboja
MEDAN – newskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi warga negara asal Kamboja berinisial SS (Pr) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026).
“Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Medan, Kamis.
Eko mengatakan warga Kamboja itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena over stay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.
Lanjutnya, atas pelanggaran tersebut warga Kamboja itu dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Deportasi itu menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.
“Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Eko.
Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Dedi Sinurat menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, pendeportasian dilakukan sesuai prosedur melalui TPI Bandara Internasional Kualanamu.
Lalu, WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan penerbangan rute Kualanamu–Kuala Lumpur. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur–Phnom Penh.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Rikcy)



















