Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Jumat, 25 September 2026 - 00:14 WIB

Kinerja PPA Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan : Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Berkeliaran

‎MEDAN – newskabarindonesia.com: Kantor Hukum ALPIN F. KARIM, SH & Partner mendesak kepastian hukum Polres Pelabuhan Belawan atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di alami RMS (18 th) oleh pelaku inisial B selaku pemilik toko di tempat kerjanya, Kamis (24/9/2026).

Pelaku berinisial B ( 50 an ) merupakan pemilik Toko dikawasan Jalan Pasar l Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan ini bebas berkeliaran. Meski korban secara resmi telah membuat pengaduan dengan Nomor : LP / B / 751 / Vll /2026 / SPKT/ Polres Pel. Blwn / Polda Sumut, tertanggal 29 Juli 2026.

Korban RMS, melalui Penasehat Hukumnya Alfin Febrian Karim, SH dan Ricky Tri Gunarto, SH saat di temui wartawan, Kamis ( 24/9/2026) di Belawan sangat menyayangkan atas kinerja petugas Polres Pelabuhan Belawan yang di duga memperlambat proses penyidikan terkait perkara kekerasan seksual yang di alami klien nya (RMS) yang sampai saat ini trauma atas kejadian tersebut.

Baca Juga  Halaman Mako Lantamal I Belawan Mulai Direndam Air Pasang Robb

” Kita tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya. Namun sampai saat ini, pelaku belum juga di tahan. Pada hal kita telah membuat surat pengaduan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan hal itu lah kita telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara. Kita telah dua kali membuat Dumas.” ujar Alfin.

Kami, Meminta agar penyidik PPA bekerja profesional dan tidak memberikan privilege kepada pihak terlapor. Kami akan melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polda Sumut, Wasidik, dan Komnas Perempuan. 

Sedangkan kronologis kejadiannya kata Alfin, pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 17.00 Wib, sehabis bekerja, korban di larang pulang oleh B, dengan alasan masih ada pekerjaan lain. Sedangkan teman kerjanya diperolehkan pulang. RMS pun kembali bekerja sesuai dengan perintah bosnya.

Ketika itu, Korban sedang menyusun barang-barang dalam gudang. Lalu RMS di hampiri oleh bosnya ( B ) merupakan pemilik toko. Setelah B mengunci pintu gudang, Disitu B melampiaskan nafsu bejatnya. Dengan alasan dia ( B ) sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.

Baca Juga  Siong Minyak Beroperasi di Pinggir Rel Titipapan Medan Deli Kebal Hukum

” Setelah B usai melakukan perbuatannya, korban tidak di benarkan langsung pulang. Ketika hari mulai malam, pelaku mengantarkan korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, korban menghubungi teman kerjanya dan menceritakan apa yang di alaminya. Tak lama kemudian pelaku kembali datang ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua korban, sekaligus minta maaf ” jelas Alfin

‎Kedatangan B ke rumah RMS membuat kedua orang keheran – heranan. Sepulangnya B, RMS pun menceritakan kepada kedua tuanya. Terang saja kedua orang tua RMS tidak terima dan esokan harinya (29/7/2026) mendatangi Polres Pelabuhan Belawan sekaligus membuat pengaduan secara resmi. Sangat disayangkan pelaku belum juga di tahan sampai saat ini.

‎(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Medan

Perkuat Sinergi, Kodaeral I Open Tournament Futsal Piala TNI 2026

Apakabar INDONESIA

Pengawasan Perikanan Buruk, Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono : KKP Tutup Mata “Tewasnya Awak Kapal Ikan” DPRD Sumut Wajib RDP

Hukum dan Kriminal

3 Awak Tewas, Pengawasan Pemerintah Perikanan Belawan Dinilai Amburadul : KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

Medan

Komisi I Dpr RI Dorong Kodaeral I Perkuat Logistik Dan Patroli Laut

Medan

Inovasi Pelayanan, Kantor Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia di Car Free Day

Medan

Kodaeral I : Merah Putih Berkibar di Sumut, Semangat Kemerdekaan Diarahkan Pada Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Rakyat

Medan

Suporter Futsal Ultras Jangkar Dukung SMA Hang Tuah I Belawan Raih Juara Piala Kemerdekaan di Medan