BELAWAN – newskabarindonesia.com: Demi tercapainya kesejahteraan awak kapal perikanan, Ketua KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH mendukung KKP Wajibkan Keagenan Penyedia Awak kapal perikanan harus legal mewajibkan keagenan awak kapal perikanan untuk mencegah masalah rekrutmen dan meningkatkan perlindungan awak kapal sesuai standar internasional, Minggu (11/10/2026).
Dikatakan Rudi Hartono SH, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mewajibkan semua keagenan awak kapal atau manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan harus legal.
KPI Belawan mendukung apa yang akan dilakukan oleh KKP, dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
” Kesejahteraan awak kapal perikanan akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal,” kata Ketua KPI Belawan Rudi Hartono SH.
Masih Rudi, KKP telah mendorong hal tersebut sehingga apabila pemilik kapal perikanan tidak melakukan rekrutmen dengan manning agency yang resmi maka surat persetujuan berlayar (SPB) tidak bisa diterbitkan.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesian KPI Cabang Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono SH mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP terkait penertiban masalah perekrutan awak kapal.
Sehingga perekrutan awak kapal tidak menggunakan jasa calo atau perorangan. Ujarnya Rudi Hartono SH kepada wartawan newskabarindonesia.com media online.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Penguatan perlindungan di antaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan di beberapa pelabuhan perikanan Indonesian.
Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan. Ungkapnya
(Rikcy)








