Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., menegaskan bahwa praktik perbudakan modern di sektor perikanan masih menjadi penghambat utama terwujudnya kesejahteraan pelaut dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Pelabuhan Perikanan Belawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rudi Hartono, KPI Cabang Belawan menerima sejumlah informasi terkait praktik kerja yang tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan pelaut serta insiden menimbulkan kematian.
”Kami menemukan pola yang berulang diduga ABK direkrut tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang jelas, upah tidak transparan dan jam kerja yang tidak manusiawi di atas kapal. Ini bukan lagi pelanggaran ketenagakerjaan biasa, ini sudah masuk kategori kerja paksa,” tegas Rudi Hartono, S.H., di Kantor KPI Belawan.
Rudi menjelaskan, praktik tersebut menciptakan lingkaran kemiskinan baru di kawasan pesisir wajib dihapuskan, Ungkapnya.
”Bagaimana kesejahteraan mau meningkat kalau awak kapal ikan pelaut kita melaut tapi pulang tanpa membawa upah yang layak? Keluarga di yang menanggung beban. Anak tidak sekolah, istri terlilit utang kasbon dari calo,” ujarnya.
Dilansir, KPI Belawan mencatat, akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan di rantai rekrutmen dan banyaknya kapal perikanan yang beroperasi tanpa mempekerjakan ABK sesuai dengan sertifikasi dan kompetensi.
Dampaknya tidak hanya sosial, tetapi juga ekonomi. Produk perikanan Indonesia saat ini diawasi ketat oleh pasar internasional terkait isu forced labour. Jika tidak dibenahi, produk dari Belawan berpotensi sulit menembus pasar ekspor Eropa dan Amerika.
Adapun Penindakan tegas terhadap calo / tikong dan pemilik kapal ikan tidak memberikan jaminan kesehatan, asuransi dan upah sesuai UMP. Tegas Rudi Hartono
”KPI Cabang Belawan membuka posko pengaduan di Sekretariat KPI Belawan. Kami siap mendampingi awak kapal ikan, pelaut yang menjadi korban eksploitasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan” tutur Rudi Hartono, S.H.
Sesuai dengan amanat UU No. 21/2007 tentang TPPO dan Permen KP No. 33/2021 tentang Perlindungan ABK Perikanan, KPI berharap kesejahteraan pelaut Belawan dapat terwujud melalui pelayaran yang aman dan bermartabat.
” Dengan diterapkan Undang Undang maka Kesejahteraan awak kapal ikan, pelaut yang bekerja di sektor perikanan dapat terwujud” , tegas Ketua KPI Cabang Belawan Rudi Hartono SH.
(Rikcy)





