PT KPBN Diduga Cemari Lingungan, Penerapan ISO 14001 Terkesan Lemah di Pelabuhan Ujung Baru Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Bekas tumpahan minyak Crude Palm Oli (CPO) PT KPBN dekat tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara (PT SAN) didalam Pelabuhan Ujung Baru Belawan terkesan tidak menerapkan ISO 14001 tahun 2015, Rabu (8/2/2023).
Dalam amatan bekas tumpahan minyak CPO yang bercampur aduk dengan air di sekitar tangki timbun bertulis PT SAN di dalam ujung baru Pelabuhan Belawan menjadi perhatian publik terkesan cemari lingkungan.
Dalam penerapan ISO di dalam sektor Pelabuhan ujung baru belawan terkesan minim dilakukan maupun diterapkan oleh pelaku usaha Tetant dalam mencegah dan terjadinya pencemaran pada lingkungan di sektor Pelabuhan.
Sebagai tetant wajib menjaga dan merawat properti sewa dengan baik yang tertuang dalam kesepakatan antara ke dua belah pihak.



Dikonfirmasi sebelumnya terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), Frans Tambunan mengatakan “OP juga sudah menyurat itu laporan mereka mengenai UKL/UPL.
Terpisah,Mendrova selaku Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, ditanyakan wartawan terkait izin UPL/UKL PT KPBN, ia menjawab “Maaf pak .. kami harus koordinasi dg pihak pelindo …ijin kami terlebih dahulu melakukan tugas ya pak….tks” dan “Salam sehat Setelah dipelajari tim .. setelah berulang kali kejadian hal yg sama… maka tim memutuskan melakukan Pengawasan diperusahaan SAN dan KPBN”, jawab Mendrova.
Sementara ini, menurut Humas PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Cabang Belawan Dewi mengatakan masalah tersebut sudah di tanggapi oleh SPMT Kantor Pusat.
“Mohon maaf sebelumnya pak….
masalah ini sudah di tanggapi oleh SPMT kantor pusat..bapak bisa tanya kan langsung sama pak farid selaku asmen humas..” katanya
Sambung Farid selaku asmen humas SPMT Kantor Pusat mengatakan info yang terakhir masih didiskusikan.” “Siang bg Fir.. ini info yg terakhir kita diskusikan?” Katanya.
Agar efektif, artinya perlu dibahas dalam penerapan ISO 14001 disektor Pelabuhan Ujung Baru Belawan Medan Sumatera Utara sebagai pengembangan sistem manajemen lingkungan diorganisasi/perusahaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui staff Fauzi Ibra Tarigan, Selasa (7/2/2023) di temuai wartawan mengatakan ia tidak bisa berikan statmant.
Terlebih dahulu, Ajukan laporan secara resmi tertulis serta gambar dan kirim laporan itu ke kantor. Kemudian hal tersebut bisa dijawab. Katanya Fauzi Ibra Tarigan
“Cek data base, katanya diduga izinnya gak ada” katanya sembari ngopi bersama rekan media.
Disimpulkan, lokasi tangki timbun PT KPBN atau PT SAN, disebut sebut anak cucu PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut diareal wilayah teritorial PT. Pelindo Regional I.
Hal ini diungkap Budi Yanto kepada media bahwa kondisi sekitar tangki timbun bertulis PT Sarana Argo Nusantara terlihat genangan air bercampur aduk dengan sisa tumpahan minyak CPO.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Belawan Budi Yanto SH akan menyurati DPRD Kota Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Faktor tersebut memicu terjadi pencemaran dampak pada lingkungan sekaligus memicu timbulnya penyakit akibat sisa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang terlihat bercampur aduk dengan air.
Ia menilai tangki timbun CPO tersebut perlu di kaji ulang atas standrat kelayakan operasional guna mencegah terjadinya hal hal yang tidak di inginkan misalnya terjadi pencemaran lingkungan akibat kebocoran tangki timbun CPO tersebut.
Menurut informasi setelah dilakukan Mager, PT Sarana Argo Nusantara (PT SAN) menjadi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) beroperasi di Jalan Ujung Baru Belawan.
Untuk itu, LPM Kecamatan Medan Belawan segera menyurati DPRD Kota Medan supaya dilakukan RDP. Ungkap Budi Yanto didepan tangki timbun PT KPBN
Lebih lanjut, menurut informasi ancaman pidana bagi perusahaan pelaku Pencemaran Lingkungan Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.
“Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH”.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut, dialam Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Di Pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lalu, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa
dikenakan kepada perusahaan tersebut:
- Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
-
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
(Rikcy)



















