Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Hasil Penggrebekan Gudang BBM Solar Ilegal Pasar 4 Marelan Tanpa Police Line, Barang Bukti Dipertanyakan

MARELANnewskabarindonesia.com: Gudang penimbunan BBM solar ilegal dan seluruh barang bukti berhasil di grebek Pemko Medan dan TNI-POLRI Jalan Pasar 4 Barat Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Sumatera Utara menjadi perbincangan publik ungkap secara transparan dan tuntas di meja hijau, Selasa (17/03/2026).

Dalam penggrebekan tersebut, Tim gabungan menemukan ribuan liter solar, tangki timbun, Countiner 20 Feet, baby tank, dan kendaraan mobil tangki dan kendaraan lainnya di lokasi gudang penimbunan itu.

Baca Juga  Izin Pengangkutan Tangki Transportir BK 8058 FQ Dipertanyakan Pasok 5000 Liter BBM Solar Ke Gudang Mitra Laut Gabion Belawan

Praktik ilegal tentu merugikan negara, maka PT Pertamina (Persero) layak merincikan kerugian negara akibat penimbunan BBM Solar akan di jual dengan harga industri.

“Barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum itu harus transparan dalam ungkap kasus nya”.

Baca Juga  Polisi dan TNI Agar Merazia Tanki BBM Solar Industri Tak Sesuai SOP Pertamina 

Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut.

Amatan media newskabarindonesia.com, gerbang besi warna sebagai pintu utama tanpa diberikan tanda police line menjadi sorotan.

“Hingga kini, seluruh barang bukti masih di pertanyakan oleh publik dan barang bukti harus disita dan diserahkan ke Kejaksaan. Terang warga sekitar enggan disebut nama”.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *