Polda Sumut Diminta Periksa Penanggung Jawab Gudang BSL/B2 Tampung 12000 liter BBM Solar Gunakan Tangki Transportir Ilegal
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta periksa penanggung jawab gudang SBL/B2 yang menampung 12000 liter BBM solar yang dipasok melalui tangki transportir diduga ilegal, Rabu (8/2/2023).
Pantauan media dilapangan adanya aktivitas tangki transportir tanpa bertulis call center pertamina sekaligus tidak disertai nama perusahaan membawa ribuan liter BBM solar ke gudang SBL/B2 di dalam kawasan PPS Belawan berjalan dengan lancar.
Kendati demikian, dalam praktik curang ini polisi diminta mengungkap dalang pemasok ataupun ada keterlibatan SPBU yang menyediakan ribuan liter BBM solar yang menggunakan tangki transportir.
“Disamping itu pula, untuk mengambil ribuan liter BBM solar ke SPBU ataupun terminal Pertamina diangkut dengan tangki transportir dengan mudahnya dipasarkan ke Gabion Belawan”.
Namun pelaku yang menjual solar tersebut pastinya berbeda dengan harga industri yang ditetapkan Pertamina.
Untuk itu, polisi diminta menangkap pelaku penampung BBM solar ilegal di gudang SBL atau B2 sekaligus pemasok BBM solar ilegal yang menggunakan tangki transportir tanpa dokumen lengkap.
Menurut informasi didalam kawasan PPS Belawan kini mengalami kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi guna kebutuhan kapal ikan di Gabion Belawan.
Dalam hal ini, apakah pertamina mengalami kerugian, hingga kini belum ada keterangan di peroleh wartawan melalui pihak Head Communications & Relation Pertamina Regional 1 Medan Sumbagut.
Padahal angkutan tangki biru putih yang mengangkut ribuan liter BBM solar terkesan memiliki minyak berkualitas dan sanggup di pesan oleh pengusaha kapal ikan tanpa dokumen resmi Pertamina.
Ditemukan dilapangan banyak kapal ikan gagal melaut di sebabkan Rekom BBM solar bersubsidi kini telah ditangani dinas kelautan dan perikanan Provinsi Sumatera Utara bukan melalui PPS Belawan.
“Demi mendapatkan minyak murah untuk kebutuhan kapal ikan, mereka pun sanggup berurusan sama hukum,” Cetusnya warga

Ia meminta pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis Solar di Gabion Belawan juga sekaligus dugaan keterlibatan pihak Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Guna mengkelabui aparat penegak hukum, BBM solar yang diangkut sebuah mobil truk tangki warna biru putih bertulis “Transportir” seolah olah dari Pertamina, seakan akan memiliki izin muat BBM solar.
Dalam kasus dugaan penyelundupan BBM adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum memberikan keterangan.
(Rikcy)


















