Newskabarindonesia.com’ | LAMPUNG SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aliansi Lembaga Independent (GALI) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Kalianda kepada Bupati Lampung Selatan, Selasa (7/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM GALI, Randi Fatra, yang meminta pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut.
Dalam laporan pengaduannya, LSM GALI menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak tahapan pendaftaran hingga daftar ulang. Dugaan tersebut meliputi manipulasi data peserta, perubahan kuota penerimaan, hingga adanya indikasi penerimaan siswa melalui jalur yang tidak diatur dalam petunjuk teknis atau yang disebut sebagai “jalur langit”.
Randi Fatra menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026, SMP Negeri 1 Kalianda memiliki daya tampung sebanyak 396 siswa. Dari jumlah tersebut, kuota jalur prestasi ditetapkan sebesar 35 persen atau sebanyak 138 kursi.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran LSM GALI pada aplikasi SPMB, jumlah peserta jalur prestasi yang tervalidasi hanya 55 orang, sementara sebanyak 83 kuota disebut dialihkan ke jalur domisili.
“Kami menduga pengalihan kuota tersebut tidak memiliki dasar dalam petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu kami meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar proses SPMB berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Randi Fatra.
Selain persoalan kuota, LSM GALI juga menduga adanya penghapusan data peserta pada jalur prestasi, perubahan jumlah kuota, tidak diumumkannya hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hingga adanya peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur domisili meski diduga tidak mengikuti pendaftaran secara daring.
Dalam laporannya, LSM GALI juga menyoroti adanya perubahan daftar peserta setelah pengumuman resmi berlangsung. Bahkan, pada akhir masa daftar ulang disebut sempat ditempel daftar nama peserta di papan pengumuman sekolah yang memuat sejumlah nama berstatus pending dan beberapa nama yang diklaim tidak tercantum dalam aplikasi SPMB. Daftar tersebut kemudian dicabut pada keesokan harinya.
Atas dugaan tersebut, LSM Gerakan Aliansi Lembaga Independent (GALI) meminta Bupati Lampung Selatan memanggil dan memeriksa panitia SPMB tingkat kabupaten maupun panitia SMP Negeri 1 Kalianda.
Selain itu, GALI juga mendesak Inspektorat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit terhadap sistem aplikasi SPMB, termasuk menelusuri riwayat aktivitas (history log) operator selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
LSM GALI juga meminta Kejaksaan Negeri Kalianda menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
“Kami berharap seluruh dugaan ini dapat diusut secara terbuka dan profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kepercayaan terhadap pelaksanaan SPMB tetap terjaga,” tegas Randi Fatra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Kalianda, panitia SPMB, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. BongkarSelatan.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi)



















