Lagi Asyik Jalin Asmara di Kamar Hotel !! 2 Oknum Dokter Tebing Tinggi Kena Sidang di PN Medan
MEDAN – newskabarindonesia.com: Dua oknum dokter dan salah satunya pengurus organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara terlibat perselingkuhan asmara di hotel Grand Central Premier Medan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan menjadi perhatian masyarakat luas, Kamis (25/6/2026).
Pada saat tertangkap tangan dilokasi kejadian diamankan bukti-bukti berupa pakaian dalam (bra dan celana dalam) yang berserakan di sofa kamar, Tisu yang berisi bercak sperma serta pengakuan langsung dari kedua tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri di lokasi kejadian.
Ternyata, MI bukan orang sembarangan, Ybs diduga merupakan mantan Kadis Kesehatan Tebing Tinggi yang kini menjabat Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, Abdul Hafis Hasibuan.
Status MI sebagai PNS dan NUAT sebagai Dokter membuat keduanya kini terancam sanksi ganda: pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara tindak pidana “Perzinaan” serta pemecatan dari kedinasan dan pencabutan izin praktik oleh organisasi profesi (IDI).
Meski Polda Sumut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka pada 22 Mei 2026, upaya Praperadilan ini dinilai publik sebagai langkah tersangka untuk lepas dari jerat hukum.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum agar kasus yang mencoreng marwah profesi medis ini diselesaikan secara transparan tanpa intervensi kekuatan politik atau jabatan. #No Viral No Justice.
Adapun publik menanti sanksi tegas! Dua Oknum Dokter di Tebing tinggi MI (48) dan NUAT (30) tersangka Perzinahan di Medan Terancam Pidana dan Pemecatan. Lalu, Sidang Praperadilan perdana yang diajukan dua oknum dokter tersangka perzinahan, MI (48) dan NUAT (30), resmi digelar hari ini, 24 Juni 2026.
Upaya hukum ini dilakukan guna menggugurkan status tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait penggerebekan di sebuah hotel mewah tahun lalu.
” Menariknya lagi, Bukti telak di Kamar 602 Kasus ini mencuat setelah suami NUAT, memergoki keduanya di Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025 kemarin”.
Pasca ditetapkannya status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, perhatian publik kini tertuju pada sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua oknum tenaga medis, MI (48) dan NUAT (30). Keduanya kini terjerat skandal perselingkuhan yang mencoreng marwah profesi dokter dan institusi tempat mereka bernaung.
Status Hukum kedua oknum tersebut telah resmi Tersangka Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI dan NUAT sebagai tersangka MI merupakan mantan Kadis kesehatan kota Tebing Tinggi, saat ini menjabat sebagai dokter ahli muda UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi sekaligus menantu mantan walikota Tebing Tinggi Abdul Hafis Hasibuan.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Mei 2026 yang mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHPidana stebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1 tahun 2023 . Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W, telah menandatangani surat ketetapan tersangka pada 22 Mei 2026.
Informasi dihimpun, Dengan bergulirnya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, proses hukum kini memasuki babak baru Tuntutan Sanksi Administratif dan Etik Selain ancaman pidana penjara.
Kedua oknum dokter ini kini menghadapi ancaman sanksi berat dari sisi administrasi kepegawaian dan kode etik profesi Tersangka MI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tebing tinggi, MI juga merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi.
Sesuai regulasi disiplin ASN, pelanggaran moral dan hukum yang berat seperti perzinahan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.
Sanksi Profesi sebagai dokter, perilaku NUAT dan MI dinilai melanggar kode etik kedokteran. Masyarakat mendesak organisasi profesi (IDI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait izin praktik keduanya.
Selanjutnya, Hukuman perkara tindak pidana “Perzinaan” dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1
tahun 2023 menanti untuk membuktikan perbuatan mereka di pengadilan.
Menyusul bukti-bukti kuat yang ditemukan saat penggerebekan di Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025.
Saat itu, Tersangka MI (48 thn) yang berprofesi PNS sebagai dokter di Tebing tinggi tertangkap tangan oleh suami oknum Dokter NUAT saat keduanya berada di dalam Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025.
Di lokasi kejadian, ditemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan berupa pakaian dalam yang berserakan di sofa serta tisu yang diduga berisi bercak sperma. Kedua tersangka pun mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri saat diinterogasi di lokasi, bersambung !!!
(Rikcy/tim)






















