Tak Berkategori

UNGKAP KASUS: Dua Pelaku Pencurian di Candipuro Ditangkap Cepat — Kapolres: Saya Akan Berikan Penghargaan kepada Kapolsek! Kades Batuliman: Beliau Pantas Dihargai!

Newskabarindonesia.com, KALIANDA — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melalui Polsek Candipuro resmi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Desa Batuliman Indah, RT/RW 016/005, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-26/VIII/2026/SPKT/POLSEK CANDIPURO / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Agustus 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lampung Selatan menyampaikan:

“Kami menyambut baik keberhasilan tim dalam mengungkap kasus pencurian ini dengan sangat cepat. Kejahatan apapun yang merugikan masyarakat, terlebih pencurian yang dilakukan dengan cara membongkar masuk ke rumah warga, akan selalu kami tindak tegas tanpa kompromi.

Kami tegaskan: tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung Selatan. Apalagi motifnya hanya untuk bermain judi online — ini adalah pelajaran berharga bahwa judi online hanya akan menjerumuskan ke jalan yang salah dan berujung jeruji besi.

Atas kinerja luar biasa dan kecepatan penanganan kasus ini, saya akan memberikan penghargaan (RIWOD) kepada Kapolsek Candipuro sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang cepat, tanggap, dan melayani masyarakat dengan baik. Semoga menjadi teladan bagi jajaran lainnya.

Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada, memperketat keamanan rumah, dan melaporkan setiap kecurigaan kepada pihak kepolisian. Kepolisian hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.”

Baca Juga  Sahabat Bobby dan Aulia : Abang Betor dan Ojec, Jadilah Pemimpin di Kota Medan

Kepala Desa Batuliman Indah turut menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kinerja kepolisian:

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Candipuro. Semenjak beliau menjabat sebagai Kapolsek Candipuro, setiap ada laporan dari masyarakat langsung ditanggapi dengan cepat dan serius. Alhamdulillah dalam kasus ini pun pelaku bisa tertangkap dengan sangat cepat.

Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Candipuro. Beliau pantas mendapatkan penghargaan dan rasa hormat dari kita semua. Semoga kinerja yang baik ini terus terjaga dan keamanan di wilayah kita semakin terjamin.”

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian, keduanya berstatus pelajar/mahasiswa:

1. RIYAN ANGGARA Bin DAPOK SAMSUL
– TTL: Batuliman Indah, 13-09-2004
– Agama: Islam
– Alamat: Batuliman Indah RT/RW 014/005, Desa Batuliman Indah, Kec. Candipuro, Kab. Lampung Selatan
2. KHOIRUL SODIKIN Bin SUPARNO
– TTL: Bumi Harjo, 04-08-2004
– Agama: Islam
– Alamat: Batuliman Indah RT/RW 016/005, Desa Batuliman Indah, Kec. Candipuro, Kab. Lampung Selatan

Pada dini hari tanggal 31 Juli 2026, pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah milik korban Zainuri dengan cara mendorong dan mencongkel pintu belakang rumah hingga terbuka. Setelah masuk, pelaku mengambil:

– 2 unit sepeda motor
– 1 unit HP OPPO A3s
– Uang tunai sebesar Rp 1.300.000,-

Baca Juga  FB_IMG_1714807581996

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 16.000.000,- (enam belas juta Rupiah).

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro dibantu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat tinggal masing-masing. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polsek Candipuro. Barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

– 1 unit Honda Beat warna biru putih, tahun 2017 — Nopol BE 6774 OW
– 1 unit Honda Revo warna merah — Nopol BE 7429 NU
– 1 unit HP OPPO A3s warna biru
– 1 batang linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu
– 1 unit Honda Vario warna merah — kendaraan yang digunakan saat melaksanakan pencurian

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Saat pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melaksanakan aksinya dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain Judi Online (Judol).

Saksi-saksi dalam perkara ini antara lain: Suyanto (40 thn) dan Marimin (60 thn), warga Desa Batuliman Indah, Kec. Candipuro. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *