Newskabarindonesia.com – Lampung Selatan – Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga mendapat ancaman dari pihak PT Hisenor Energy Indonesia yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Ancaman tersebut muncul usai wartawan media aktuallampung.com menerbitkan berita terkait dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China di perusahaan tersebut.
Dendi, wartawan aktuallampung.com, menjelaskan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya TKA ilegal di lingkungan perusahaan tersebut. Setelah melakukan penelusuran dan menerbitkan berita, ia mendapat teguran keras dari pihak perusahaan.
“Setelah berita itu naik, Humas PT Hisenor Energy Indonesia, Novian, SE, menghubungi saya melalui telepon WhatsApp dengan nada tinggi. Dia mengatakan pemberitaan itu tidak benar, dan menegaskan bahwa itu urusan dinas, bukan urusan media,” ujar Dendi, menirukan ucapan pihak humas.
Diketahui, PT Hisenor Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembenihan udang vaname (benur) dan beroperasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lokal di Lampung Selatan. Wakil Ketua sekaligus Pendiri Dewan Anak Adat Lampung Selatan, Yunhaidir, mengecam tindakan kasar yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut. Ia menilai, tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.
“Seharusnya Humas-nya paham Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sana jelas disebutkan, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenai sanksi pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi polemik serius di Kabupaten Lampung Selatan,” tegas Yunhaidir.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena beredar kabar bahwa pemilik perusahaan tersebut diduga merupakan warga negara asing asal China. Publik pun mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut.
(Red)

















