Apa Kabar Lampung

Dugaan Intimidasi Terhadap Anak, Kolektor PT Summit Oto Finance Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Newskabarindonesia.com – Oknum kolektor bernama Aji dari PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan. Pelaporan dilakukan oleh Jusman Hadi selaku ayah dari korban berinisial EO yang masih berusia 10 tahun, didampingi oleh kuasa hukum serta tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (13/5/2026).

Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Amir Hamzah, SH selaku kuasa hukum korban membenarkan hal tersebut.

“Memang benar kami telah melaporkan pelaku tindak kekerasan verbal yang dialami oleh anak klien kami. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan nomor laporan: LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 13 Mei 2026 pukul 16.02 WIB,” tegas Amir Hamzah.

Baca Juga  Pengangkutan BBM Non STID BK 8759 XL Diduga Kangkangi PKS Dukung National Logistic Ecosystem

Ia menambahkan bahwa laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara serius agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami memohon agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena korbannya adalah anak yang lemah dan wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan akan terus mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum berlangsung.

“Tugas kami memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kami kawal ketat agar korban tidak merasa sendirian dan proses hukum berjalan adil serta sesuai jalurnya,” pungkas Amir Hamzah.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-53 PT ASDP Indonesia Ferry di Bakauheni

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden ini bermula saat oknum kolektor tersebut mendatangi kediaman Jusman Hadi pada Senin (11/5/2026) siang, terkait tunggakan pembayaran kredit sepeda motor.

Dalam proses penagihan itu, oknum tersebut diduga menggunakan nada bicara dan sikap yang bersifat mengintimidasi, hingga menimbulkan tekanan psikologis yang dirasakan korban dan keluarganya. Bahkan kejadian itu terjadi di hadapan anak korban yang baru berusia 10 tahun, sehingga membuat anak dan istri debitur merasa sangat takut dan tertekan.

Sampai saat ini laporan telah masuk ke tahap penyelidikan pihak kepolisian untuk dikembangkan lebih lanjut.

(Imron/Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *