Lapor Pak Bupati! Korwil SPPG Lamsel Diduga Lalai, Dapur MBG Tak Miliki IPAL dan Dekat TPA
Newskabarindonesia.com, lampung selatan, KALIANDA – Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta perhatian serius Bupati Radityo Egi Pratama terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kelalaian yang dilakukan oleh Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Korwil SPPG) setempat, Alfarizi.
Dalam proses verifikasi kelayakan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Alfarizi dinilai tidak amanah. Diduga kuat terjadi praktik manipulasi data, gratifikasi, atau kelalaian dalam menilai standar higienitas yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, dapur MBG dilarang keras berlokasi berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah maupun kandang hewan. Selain itu, setiap dapur wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar teknis Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025.
Kondisi ini menjadi prasyarat utama penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Jika syarat ini dilanggar namun tetap dilegalkan, maka kesehatan anak-anak dan masyarakat menjadi taruhan.
Merespons hal ini, warga mulai bersuara massif meminta Pemkab Lamsel turun tangan melakukan inspeksi mendadak. Mereka menuntut evaluasi kinerja Korwil SPPG agar dapur MBG benar-benar memenuhi standar gizi, keamanan, dan kebersihan pangan.
“Jika ada dapur MBG yang kondisinya tidak layak, tidak sesuai juknis, berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keracunan, namun dibiarkan, maka hal itu menjadi tanggung jawab kepala daerah,” ujar Anjung (43), pedagang di Pasar Sidomulyo, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan landasan hukum kuat yakni Keppres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Bupati memiliki wewenang penuh untuk mengawasi bahkan merekomendasikan relokasi atau penutupan dapur yang tidak layak kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Sikap tegas juga datang dari Pusat. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengusulkan penutupan dapur SPPG yang tidak memiliki IPAL, tanpa terkecuali.
Selain masalah sanitasi, BGN juga memperketat aturan sumber bahan baku. Dapur MBG wajib menggunakan bahan pangan lokal dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM setempat.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegas Nanik seperti dikutip dari metrodaily.jawapos.com.
Bahkan, BGN menegaskan akan menutup dapur tersebut meskipun belum terjadi kasus keracunan.
“Kita tutup kalau tidak pakai bahan pangan lokal. Jadi nutup dapur ini tidak hanya karena perkara KLB saja. (…) Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Saya bukan buka dapur, tutup dapur pekerjaan saya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dikabarkan bernama Alfarizi selaku Korwil SPPG Lamsel yang diduga menjadi otoritas penilai kelayakan tersebut, berkali-kali dihubungi melalui pesan singkat namun tidak memberikan respons sama sekali.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Bupati Lamsel untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kesehatan generasi muda dan memastikan program MBG berjalan sesuai aturan.
(Red)

















