Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Pegawai LKM Mandira Rajabasa Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan
Newskabarindonesia.com, (rajabasa),LAMPUNG SELATAN – Dugaan tindak pidana penggelapan dana tabungan nasabah kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini menyangkut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mandira Rajabasa. Kasus tersebut kini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak manajemen melaporkan mantan pegawai mereka ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan.
Pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua LKM Mandira Rajabasa, M. Nur Aidi, S.E. (49), terhadap oknum berinisial SS, yang merupakan mantan pegawai LKM Mandira Unit Pulau Sebesi. Laporan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan pada Selasa (2/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/239/VI/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN. Dalam proses pelaporan ini, pihak LKM Mandira Rajabasa didampingi penuh oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syaifulloh dan Rekan, yang diwakili oleh Syaifulloh Musa, S.H., M.Si., Hendriyawan, S.H., dan Dedi Dolar, S.H.
Saat ditemui usai melaporkan kliennya, Syaifulloh Musa, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan jalan terakhir yang harus diambil, setelah berbagai upaya damai dan pendekatan persuasif yang dilakukan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.
“Klien kami sebenarnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan maupun mediasi melalui mekanisme internal kantor. Namun, karena tidak ada iktikad baik maupun upaya penyelesaian dari pihak yang bersangkutan, maka kami terpaksa harus menempuh jalur hukum demi keadilan,” tegas Syaifulloh.
Menurutnya, pelaporan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat luas, khususnya para nasabah LKM Mandira Rajabasa. Pihak manajemen ingin menegaskan bahwa kerugian keuangan yang terjadi murni merupakan ulah dari oknum mantan pegawai, dan bukan disebabkan oleh kegagalan sistem atau pengelolaan lembaga secara keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa peristiwa ini adalah kesalahan individu atau oknum, bukan kegagalan sistem lembaga. Langkah ini juga kami ambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memulihkan hak-hak nasabah yang dirugikan,” tambahnya.
Melalui laporan resmi ini, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum di Polres Lampung Selatan dapat bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan ini. Penanganan yang dinilai cepat dan transparan sangat diharapkan demi tegaknya keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.(imron)





















