Tak Berkategori

Pengirim Papan Bunga Ucapan Sarkasme pada HUT Bupati Egi Ternyata Seorang Tenaga Ahli Fraksi, Yuk Cek Aturan & Apa Saja Tugas Serta Fungsinya

Newskabarindonesia.com, KALIANDA – Dibalik kehebohan ucapan bernada sindiran sarkasme melalui papan bunga beberapa hari belakangan ini, terungkap salah satu pengirim ucapan papan bunga itu adalah Nurul Ikhwan. Selain sebagai pengurus partai, eks Ketua Repdem itu, ternyata tercatat sebagai Tenaga Ahli untuk Fraksi PDIP di DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029.

Meski barang lama, tapi ternyata Tenaga Ahli Fraksi ini masih terdengar kurang familiar ditelinga kita, padahal bukan produk baru. Tapi memang, peran dari seseorang profesional yang memiliki keahlian khusus ini sepertinya hampir tidak pernah disebut apalagi dibahas di ruang publik. Berikut faktanya:

Secara hierarki, rincian dasar hukum pembentukan Tenaga Ahli Fraksi ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengamanatkan pembentukan sistem pendukung guna melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017: Pasal 24 menetapkan bahwa untuk mendukung tugas fraksi, disediakan 1 (satu) orang tenaga ahli bagi setiap fraksi yang memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 : Pasal 124 menetapkan bahwa setiap fraksi dibantu oleh 1 orang tenaga ahli. Tenaga Ahli fraksi paling sedikit memenuhi syarat:
a: Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 tahun. b: Menguasai bidang pemerintahan. c: Menguasai tugas dan fungsi DPRD.

Baca Juga  FB_IMG_1718985507756

4. Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan : Pasal 42 menetapkan, untuk mendukung tugas fraksi disediakan 1 tenaga ahli fraksi.

Pasal 43 menetapkan, tenaga ahli fraksi diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian. Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur melalui Peraturan Bupati.

5. Peraturan DRPD Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tatib DPRD : Pasal 42 & 43 yang meliputi penyiapan dan ketetapan tenaga ahli fraksi melalui keputusan sekretaris DPRD.

Secara umum, tenaga ahli fraksi di DPRD bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedewanan fraksi sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD. Ruang lingkup pekerjaan mereka meliputi pendampingan teknis dan administratif bagi anggota fraksi.

Sementara, Sekretaris DPRD setempat, Achmad Herry tak menampik jika pembayaran kompensasi tenaga ahli fraksi tersebut belum melalui mekanisme seperti yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Menurut Achmad Herry, realisasi pembayaran kompensasi tersebut melalui metode belanja jasa praktisi dengan komponen pembiayaan jasa dihitung perjam sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga  Monitoring Implementasi Agrowisata di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan

Maksimal, terus Achmad Herry, setiap tenaga ahli fraksi, yang keseluruhannya berjumlah 8 orang sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPRD, hanya dijatah kuota jam kerja maksimal 6 jam perbulannya atau hanya dibayar sebesar Rp3 juta setiap bulannya.

Namun saat disinggung payung hukum terkait pemilihan metode tersebut dalam realisasi belanja, Achmad Herry berkilah jika metode pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi serta arahan dari pihak BPKAD.

“Pola pembayarannya memang melalui rekening belanja jasa praktisi atau tenaga ahli. Dimana komponen pembiayaannya membayar jasa praktisi tersebut dihitung Rp500 ribu perjamnya. Metode ini baru 2026 kami laksanakan, merupakan tindak lanjut saran dan arahan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujar Achmad Herry seusai rapat paripurna DPRD, Rabu 22 Juli 2026.

(*)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *