BELAWAN – newskabarindonesia.com: Sutikno (45) Warga Marelan II Lingkungan 27, Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan korban penipuan lapor ke SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pelabuhan Belawan. Senin (20/2/2023).
Hal ini diungkap Sutikno (45) dalam laporan LP/B/146/II/2023/SPKT Polres Pelabuhan Belawan mengalami kerugian materi uang bernilai Rp 23 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
Disampaikan korban, Bella Safitri 28 tahun (Terlapor) awalnya mendatangi usaha brilink Sutikno (Korban) guna melakukan penarikan uang tunai.
Sebelumnya Bella meminta saksi Winarti (isteri korban) mengirimkan uang ke nomor Briva hingga 3 (tiga) kali pengiriman berhasil.
Kecurigaan saksi Winarti timbul, oleh karena itu saksi Winarti meminta kepada Bella biaya hasil pengiriman sebanyak tiga kali segera dilunasi. Akan tetapi Bella menyangkal biaya transaksi kenapa bisa sebanyak itu.
“Tidak lama kemudian, Sutikno (korban) meminta kepada teman terlapor Bella untuk segera mengebalikan uang. Alhasil teman Bella bicara melalui Handphone meminta korban untuk mengirimkan nomor rekening biar dikembalikan uang yang di kirim sebelumnya.
Tidak disangka, Setelah korban mengirim nomor rekening pada teman Bella tersebut, tiba tiba malah uang keluar sebesar 10 juta melalui informasi notifikasi brilink.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawam agar pelaku dituntut sesual dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” Terangnya Sutikno .
(Rikcy)





















