MEDAN – newskabarindonesia.com: Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH layak pertimbangan tuntutan hukuman mati ke enam terdakwa Anak Buah Kapal ikut serta menyelundupkan hampir 2 ton narkoba jenis sabu melalui kapal Sea Dragon Terawa, Jumat (6/2/2026).
Rudi Hartono ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri PN Batam terhadap terdakwa ke enam nya di tuntut hukuman mati yang terkesan tidak objektif.
Bagi ABK yang merupakan pekerja atas perintah lalu berlayar di sebuah kapal ialah menjadi korban di tuntut hukuman mati. Semoga dipertimbangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) melalui Hakim PN Batam.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di PN Batam (Kamis, 5 Februari 2026) yang berlangsung agenda pembacaan surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa yang dinilai terlibat aktif dalam jaringan narkotika lintas negara.
“Lanjut Rudi Hartono SH, bahwa ke enam terdakwa merupakan korban pekerja dan semoga seluruh terdakwa mendapatkan keringan hukuman oleh JPU dan Hakim PN Batam”. Sebutnya
Adapun ke enam terdakwa di antaranya dua warga Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube dan empat warga Indonesia masing masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir.
(Rikcy)









