BELAWAN – newskabarindonesia.com: Bangunan industri diduga tanpa plang IMB tetap berjalan persisnya pinggir Jalan KL. Yos Sudarso KM 17, 5 Lingkungan V, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan seakan kebal hukum, Kamis (10/11/2022).
Sangat jelas, pembangunan tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sangatlah merugikan pendapatan daerah Kota medan.
Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.
Kemudian apabila bangunan yang menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pembongkaran bangunan tanpa memiliki SIMB.
Kasi Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Medan Labuhan Joy Simamora mengatakan pihaknya telah mendatangi bangunan diduga tanpa Plang IMB dilokasi tersebut.
“Selain itu, pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan juga memberikan himbauan kepada pihak pemilik bangunan untuk urus SIMB,” terangnya Joe Simamora
Informasinya diterima bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan lebih dari satu bulan, sementara kerangka dan tiang penyangga atap telah terpasang, Sebut Kasi Trantip Joe Simamora
(Rikcy)




















