Hukum dan Kriminal Medan

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

BELAWANnewskabarindonesia.com: Pendistribusian BBM solar kuat dugaan ilegal mencuat di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion Sumatera Utara menjadi perhatian serius didalangi oleh Fajar dan Syahroni, Sabtu (17/1/2026).

Informasi dihimpun Fajar dan Syahroni berperan sebagai bagian pemasaran bahan bakar minyak solar diduga ilegal ke Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan yang menimbulkan kerugian bagi negara.

“Tidak hanya itu, praktik BBM solar ilegal juga mencederai kedaulatan hukum di negara Indonesia sesuai Undang Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi”.

Baca Juga  Kakang Pimpin PAC GRIB JAYA Medan Belawan Periode 2025 - 2030

Adapun pengangkutan tanki transportir warna biru putih dengan muatan 5000 liter bahkan 12.000 liter leluasa memasuki dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Dugaan praktik penyalahgunaan BBM solar ilegal yng kuat didalangi Fajar dan Syahroni segera di proses hukum. Aparat penegak hukum dapat membongkar jaringan mafia minyak di kawasan PPS Belawan Gabion Sumatera Utara.

Sesuai Undang Undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan itu dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 Miliar Rupiah.

Seorang warga belawan menyebutkan bahwa aktivitas pemasok BBM solar di dalam Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan harus di ungkap oleh Aparat penegak hukum.

Baca Juga  Helmax Alex Sebastian Tampubolon Tangkap Pelaku Penyerangan Kapolres Pelabuhan Belawan

“Modus operandi ini berhasil mengelabui Pos Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan yang mudah mendistribusikan BBM solar ilegal secara langsung di gudang gudang ikan”, Ucapnya seorang warga enggan disebut namanya.

Kepala PPS Belawan dapat memaksimalkan petugas di pos utama memasuki kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan untuk memberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku, Harapnya.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *