BELAWAN – newskabarindonesia.com: Hasil Tangkapan TNI AL Lantamal 1 Belawan sebuah kapal tanker HI XING yang sempat mengundang perhatian publik telah incraht sesuai putusan PN Pengadilan Medan tanggal 25 Juli 2024, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, kapal tanker HI XING yang ditahan TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan diduga melanggar perundangan undangan yang berlaku di NKRI.
“Penyelidikan yang terus berlanjut hingga gelar persidangan berlanjut tak terekspos sejumlah awak media hingga vonis pun dijatuhkan kepada HI XING AUNG KO KO MYO merupakan nahkoda Kapal HI XING warga negara Asing Myanmar.
Lalu, informasi dihimpun dari Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Barus, SH, bahwa terpidana AUNG KO KO MYO warga negara Asing Myanmar tersebut melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
“Kemudian , perkara sudah putus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 673/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 25 Juli 2024”, Ungkap Kasi Intel kepada awak media.
(Rikcy)









