Sofiyan Nur : Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Tiyuh Sepenuhnya Harus Diketahui Camat

Apakabar INDONESIA Tulangbawang Barat

TUBABA- Newskabarindonesia.com (SMSI) : Carik atau Jurutulis Tiyuh Margo Mulya kecamatan Batu Putih Tulang Bawang Barat, Indra yang di tunjuk langsung oleh Kepalou Tiyuh sendiri,itu karena Indra adalah Kakak Iparnya sendiri, terkesan Kepalou Tiyuh Margo Mulya Batu Putih telah Membuat Dinasti Sendiri dalam menjalankan Roda pemerintahan di Tiyuh Margo Mulya Batu Putih Tubaba.

Menanggapi hal ini Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sofiyan Nur menjelaskan tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Tiyuh itu sepenuhnya harus di ketahui Camat,karena Bupati telah memberikan Wewenang atau kuasa penuh kepada Camat untuk mengetahuinya,jadi dalam pengangkatan dan pemberhentian aparatur Tiyuh itu sepenuhnya yang mempunyai wewenang untuk mengesahkan, adalah Camat nya.

Hal ini di jelaskan Sofian Nur saat di Konfirmasi di ruang kerjanya, Senin 14/07/2020.

“Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian aparatur Tiyuh itu harus melalui BPT nya,dan di ketahui dan di sahkan oleh Camatnya,jadi camat itu bertanggung jawab penuh atas pengangkatan dan pemberhentian aparatur Tiyuh,” ungkap nya.

Lanjut Sofiyan Nur, “jadi mengenai pengangkatan Sekretaris Tiyuh Margo Mulyo Batu Putih itu,seharusnya Camat Batu Putih itu tau dan Dia yang harus mengesahkannya karena Dia mempunyai wewenang penuh dalam hal itu karena Dia sebagai Perpanjangan tangan dari Bupati,kalau Kita dari Kabag Hukum ini hanya mengetahuinya saja,”Kata Sufiyan Nur.(Sayuti /Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!