Kejati Lampung Nanang Resmikan Rumah Restorative Justice di Tubaba

ADVETORIAL Tulangbawang Barat

Tubaba-Newskabarindonesia.com : Dalam rangka mewujudkan keadilan masyarakat Di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai Kabupaten Tulang Bawang Barat,Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,Meresmikan Rumah Restorative Justice Di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang di hadiri ibu PJ Bupati Zaidirina,Ketua Federasi Adat Empat Marga Herman Arta,Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho,Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto,AKBP.Sunhot Silalahi,Dandim 04/12 LU,Letkol inf Andi Sultan .Jum’at,18/11/2022.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice membantu masyarakat Tubaba guna mendapatkan keadilan hukum dalam hal permasalah yang menyangkut hukum.dalam hal Restorative Justice merupakan Program dari Jaksa Agung untuk mempermudah mencari jalan keluar mencapai keadilan,menurut Kejati penegakan hukum di Indonesia hanya mengacu pada formalitas kepastian hukum guna adanya keadilan.

“Adanya Rumah (RJ) Tidak hanya formalitas semata namun menyentuh kedalam masyarakat semua khususnya Tubaba,baik itu korban maupun pelaku kejahatan,”Ujar Nanang.

Dijelaskan Kajati tahapan dapat dilakukan setelah adanya penyidikan dari pihak kepolisian yang menyerahkan barang bukti hasil kejahatan tersangka kepada pihak kejaksaan kemudian dimintakan RJ Kejaksa Tampa harus melakukan proses pidana,Tidak semua perkara pidana bisa dilakukan (RJ) hal ini hanya bisa berlaku bagi kasus yang hukuman pidananya tidak melebihi dari Lima Tahun masa tahanan.

“Keputusan dapat dilakukan RJ dari Jaksa agung,bukan Kejari ataupun Kejati tapi jaksa agung melalui proses persidangan,secara online dengan pendampingan dari pihak Kejari dan Kejati dengan adanya permohonan dari yang bersangkutan untuk mengajukan RJ Kejaksa Agung.bilamana jaksa agung menyetujui dilakukannya RJ kalau tidak perkara harus dilimpahkan ke pengadilan,”Sambungnya Kejati.

Selain itu sebagai masyarakat Tubaba khususnya yang sedang mencari keadilan berharap kepada kejaksaan dapat sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang sedang bertikai baik Koban maupun pelaku,bila mana bisa di selesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan kedua belah pihak saling memaafkan dapat menempuh jalur damai Tampa harus kepegadilan.(Mebu/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!