Hukum dan Kriminal Medan

Kejati Sumut Harap Usut Perizinan Bangun Pipanisasi di Jalur Hijau, Humas Pelindo Belawan Bungkam

MEDANnewskabarindonesia.com: Cegah terjadi tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diharapkan menguusut skandal perizinan kegiatan pembangunan prasarana atau sarana rak pipanisasi di jalur hijau Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH. MH., sedang gencarnya ungkap skandal kasus korupsi di wilayah Sumatera Utara menjadi perhatian khusus kalangan masyarakat.

Diketahui, perusahan tersebut PT PHG Group Belawan dan PT Musimas Belawan menggunakan ratusan meter rak pipanisasi di jalur hijau agar efektif melaksanakan kegiatan pelayanan menyalurkan Crude Palm Oil (CPO), turunan minyak sawit melalui sarana jasa Pelabuhan.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Babak Belur di Hajar Warga

Apalagi muncul beberapa dugaan kasus korupsi, suap dan manipulasi data di Indonesia seperti kasus korupsi izin ekspor CPO yang melibatkan beberapa perusahaan besar mencuat ke publik.

“Saat dikonfirmasi HRD PT PHG Group Belawan sulit ditemui. Namun Security dari PT Sinarmas Belawan sebagai sumber menyebutkan bahwa informasi perizinan dapat ditanyakan ke Pelindo”, Cetusnya melalui seluler.

Apalagi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat melaksanakan penegakan bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di Perusahaan PT Pelindo (Persero) Regional 1 tersebut.

Baca Juga  Diduga Gudang Penampungan BBM di Gang Apollo Hamparan Perak Makin Subur 

Menariknya, Humas PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Belawan menyampaikan terkait sewa lahan dirinya yang baru beberapa bulan bertugas sebagai humas akan konfirmasi ke tim dulu.

Sayangnya terkait informasi perizinan saat pembangunan ratusan meter rak pipanisasi di jalur hijau tersebut dicurigai informasi tidak transparan tuai sorotan publik.

(Rikcy/tim).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *