Tak Berkategori

Pemecatan Karyawan BUMD Lampung Selatan Setelah Cuti Melahirkan Menimbulkan Kontroversi

Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – Sebuah kasus pemecatan yang dianggap tidak adil terjadi pada seorang pegawai PT. Lampung Selatan Maju (BUMD Kabupaten Lampung Selatan) dengan inisial SAI, yang telah bekerja selama kurang lebih 2 tahun.

SAI mengajukan surat cuti melahirkan pada tanggal 1 Desember 2025, namun kemudian menerima pemberhentian secara sepihak dari perusahaan tanpa konfirmasi sebelumnya. Diketahui, SAI merupakan karyawan yang dikenal rajin dan disiplin, bahkan pernah menjadi bagian dari tim yang meningkatkan pendapatan perusahaan bersama rekan-rekannya termasuk yang berinisial R.

Alasan pemecatan yang diberikan adalah berdasarkan cerita SAI kepada R bahwa dia berharap bisa fokus mengurus anak jika ekonomi suami sudah membaik. Curhatan tersebut dianggap sebagai dasar untuk keputusan pemberhentian, meskipun banyak karyawan lain yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik bahkan tidak masuk kerja berbulan-bulan hanya mendapatkan surat peringatan saja, seperti kasus Alan Ramadani yang mendapat bantuan dari rekan jurnalis untuk menghindari tindakan tegas. Bahkan terdapat kasus karyawan yang merupakan pasangan suami istri yang seharusnya menjadi perhatian namun tidak mendapatkan tindakan apapun.

Baca Juga  Screenshot_20240315_003800

Keputusan pemecatan diklaim berdasarkan hasil evaluasi organisasi, namun dianggap lebih didasarkan pada omongan dan pembisikan pihak berkepentingan dengan menyalahgunakan kepemimpinan yang kurang cermat. SAI sempat menangis saat menerima keputusan tersebut dan tidak mendapatkan jalan untuk mengkonfirmasi alasan pemecatannya. Ketika orang tua SAI berusaha mengkonfirmasi kepada Direktur Operasional Ami Mahzumi, pihak perusahaan hanya menghadirkan R yang mengiyakan bahwa curhatan tersebut menjadi dasar pemecatan.

Baca Juga  IMG-20240622-WA0002

Orang tua SAI menyatakan tidak menuntut agar anaknya kembali bekerja karena sudah terluka dalam, namun mengharapkan sikap profesional dari perusahaan. Selain itu, BUMD ini dianggap seperti benalu yang menggerogoti keuangan daerah dan kepemimpinan saat ini dinilai tidak memberikan nilai tambah, sehingga mengusulkan agar DPRD Lampung Selatan mengevaluasi keberadaan perusahaan bahkan membubarkannya jika tidak ada manfaatnya.

(tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *