Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Bekuk Tiga Komplotan Jambret, Miris Satu Diantaranya Wanita

Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Jakarta, newskabarindonesia.com :  Tiga pelaku jambret yang sering berkeliaran dikawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tiga pelaku yang diamankan miris, satu diantaranya seorang wanita.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun SH MM mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 09 Februari 2019 sekitar jam 02:00 WIB di Jalan Panjang Relasi Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dijelaskannya, sebelumnya ketiga pelaku sepakat untuk mencari barang dengan naik angkot, dan setelah sampai di Jalan Panjang Relasi, ketiga pelaku turun dari angkot.

Pelaku yang melihat korban berjalan sendirian sambil membawa tas langsung dihampirinya sambil salah seorang pelaku berkata ‘Kamu Menggoda Pacarku Ya’. Di jawab oleh korban ‘tidak’.

Saat itu juga, tas korban langsung ditarik paksa oleh para pelaku hingga berhasil lepas dari tangannya. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi naik angkot.

“Adapun yang telah berhasil diambil oleh para pelaku adalah berupa sebuah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 200 Ribu, 4 (empat) buah cincin emas, dan sebuah Power Bank. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 2 Juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Kompol Marbun. Minggu, (10/2/2019).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus, S., Ik, mengatakan, berangkat dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga pada saat para pelaku sedang turun dari mobil angkot langsung ditangkap.

“Kita tangkap tiga orang pelaku RR (21), RM (22), dan seorang perempuan AP (16), bersama barang bukti satu buah tas selempang warna hitam, satu buah Power Bank, 4 (empat) buah cincin, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” Katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Kebon Jeruk dengan ancaman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Nvd/Red)

About The Author

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda...!